jpnn.com - JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Dwelling Time Agung Kuswandono meyakini usulan denda Rp5 juta di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta tidak akan mengusik bagi pelabuhan lain. Denda Rp5 juta tersebut bakal diberlakukan bagi mereka yang menginapkan barangnya lebih dari tiga hari di pelabuhan.
Keyakinan tersebut didasarkan karena hanya di Pelabuhan Tanjung Priok yang mengalami masalah dwelling time atau lamanya waktu tunggu bongkar muat. Kalau pelabuhan lain (dikenakan denda, red) dikenakan dengan Rp5 juta tentu akan menjadi bahan tertawaan.
BACA JUGA: Politikus NasDem Kecam Fahri Hamzah Karena Tindakannya Ini
“Jika berlaku denda di pelabuhan lain, maka itu akan jadi ketawaan saja. Wong nggak ada yang disimpan terlalu lama di pelabuhan, bagi mereka (denda Rp5juta) nggak ngaruh karena masalah dwelling time ini hanya terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok aja,” ujar Agung di Jakarta, Rabu (23/9).
Sejauh ini, Agung belum mengetahui apakah denda Rp5 juta tersebut juga bakal berlaku di seluruh pelabuhan di Indonesia. Kewenangan tersebut, kata mantan Dirjen Bea Cukai ini berada di kewenangan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
BACA JUGA: Satgas Dwelling Time Vs Mafia Pelabuhan Tj. Priok, Siapa Akan Menang?
“Soal denda (Rp5 juta-red), itu nanti Kemenhub yang menentukan. Apakah setuju dikenakan denda Rp5 juta dan apakah akan berlaku hanya di Pelabuhan Tanjung Priok atau gimana. Yang jelas pak Menko (Rizal Ramli) sudah kirim surat ke Menhub soal itu,” kata Agung. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Ribuan Honorer K2 Kemenag Terancam tak Diangkat CPNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Genjot Kinerja, Bali dan Jatim Berguru ke KemenPAN-RB
Redaktur : Tim Redaksi