PWI: Awas Pasal Karet

Kamis, 24 September 2015 – 01:22 WIB
Lambang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Foto: Dok. JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Kehormatan dalam jabatan tertentu memang perlu dilindungi undang-undang (UU). Sama halnya UU menjaga kehormatan profesi wartawan, dokter dan profesi lainnya di Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Tarman Azzam, dalam diskusi "Mengkritik Tidak Harus Menghina", diselenggarakan Kaukus Muda Indonesia (KMI), di Hall Dewan Pers, Jakarta, Rabu (23/9).

BACA JUGA: Alamak...400 Penerbangan Dibatalkan Akibat Darurat Asap, Ini Kata Dirut Garuda

"Boleh-boleh saja pemerintah mengusulkan pasal penghinaan presiden ada lagi di dalam UU. Sama halnya UU menjaga kehormatan profesi wartawan, dokter dan profesi lainnya, kata Tarman Azzam.

Masalahnya, lanjut mantan Ketua Umum PWI Pusat ini, harus jelas batasan umumnya dan jangan sampai menjadi pasal karet sehingga mengaburkan makna kritik dan penghinaan.

BACA JUGA: Tes CPNS 2016, Seperti Ini Metodenya

"Kalau hanya merumuskan pasal penghinaan kepada presiden, menurut saya pekerjaan paling mudah. Tapi alat ukurnya seperti apa, dan sosialisasinya bagaimana. Sesuai dengan kondisi sekarang, memang sulit membedakan penghinaan dengan kritikan?," pungkas Tarman Azzam. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Siap-siap, Pelabuhan Segera Berlakukan Denda Rp5 juta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus NasDem Kecam Fahri Hamzah Karena Tindakannya Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler