Komisi VI Anggap TPP Ancam Industri Dalam Negeri

Rabu, 03 Februari 2016 – 20:37 WIB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Refrizal menilai perjanjian Trans Pacific Partnership (TPP) mengisyaratkan liberalisasi barang impor maupun ekspor melalui eliminasi tarif dan pajak ekspor. Selain itu ujarnya, juga tidak ada klausul penggunaan bahan baku lokal dan no export performance sesuai Perjanjian Trims WTO Performance serta serta liberalisasi investasi.

"Syarat-syarat tersebut berpotensi mengancam masa depan industri Bangsa Indonesia, sebab perjanjian yang dirumuskan sangat-sangat merugikan Indonesia ke depan," kata Refrizal," saat rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (3/2), dipimpin Ketua Komisi VI DPR Hafisz Tohir.

BACA JUGA: Pak Jokowi Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rawan Gempa Nih!!

Pemerintah, lanjut anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat II itu, seharusnya hati-hati. Koordinasi antar-kementerian, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Pertanian harus betul-bersinergi.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi VI dari daerah pemilihan Jawa Timur III, Sumail Abdullah mengatakan jika dalam perjanjian TPP ada klausul yang merugikan Indonesia, sebaiknya tidak dilanjutkan. Sebab kata Sumail, dalam sebuah perjanjian kerjasama, idealnya adalah saling membatu dalam kemajuan dan menghindari indikasi yang merugikan pihak yang bersangkutan.

BACA JUGA: Proyek Kereta Cepat Terancam Mangkrak, Ini Alasannya

"Kepada pemerintah, kami menyampaikan keberatan dalam hubungan perdagangan yang merugikan Indonesia. Mestinya, sama-sama maju dan berkembang. Tidak ada yang menggungguli atas lainnya," tegas politikus Gerindra itu.

Bahkan politikus Partai Demokrat yang juga bertugas di Komisi VI DPR RI mempertanyakan, kenapa dalam TPP pemerintah belum meminta persetujuan DPR?, sebab setiap perjanjian internasional yang akan dibuat oleh pemerintah harus ada persetujuan DPR.

BACA JUGA: Jokowi Minta Tarif Angkutan Surabaya-Madura Diturunkan jadi Segini

"Lihat UUD 45, Pasal 11 pemerintah harus meminta persetujuan DPR sebelum membuat perjanjian internasional. Ini perintah konstitusi yang harus dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo," tegasnya.

Menyikapi semua pertanyaan dari anggota Komisi VI DPR RI, Menteri Perdagangan berjanji akan mendalami semua klausul perjanjian. "Pemerintah akan kaji semua pasal-pasal perjanjian dalam TPP dengan cara melibatkan banyak pihak," pungkas Thomas Trikasih Lembong.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... INDEF Ungkap Penyebab Investor Lari ke Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler