Komisi VI: Pajak Koperasi Harus Diturunkan

Pajak Koperasi Tidak Boleh Disamakan Dengan Perusahaan

Jumat, 29 Juli 2011 – 13:36 WIB

PADANG - Keberadaan koperasi di Indonesia saat ini, banyak yang mengandalkan bantuan finansial dari pemerintahAkibatnya, jiwa entrepreneurship di dalam koperasi tidak tumbuh

BACA JUGA: Laba Bersih Astra Naik 33 Persen

Sebetulnya, pemerintah tidak perlu harus sampai memberi bantuan modal seperti sekarang, kalau ingin mengembangkan sektor ekonomi melalui keberadaan koperasi.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi VI DPR RI, Airlangga Hartarto, saat Padang Ekspres (JPNN Group) wawancarai, di Padang
Pemerintah kata dia, harus menggunakan pendekatan yang berbeda

BACA JUGA: BI Siapkan Receh Rp 7,1 Triliun

“Oleh karena itu, Komisi VI mengambil inisiatif, bahwa pendekatan yang harus diambil itu adalah pendekatan insentif fiskal,” ungkapnya,

Dia menilai, meski pemerintah mengklaim jumlah koperasi di Indonesia ratusan ribu jumlahnya, namun sejak negeri ini merdeka, kontribusinya terhadap pajak tidak signifikan
Di mana kontribusinya hanya 3 persen

BACA JUGA: Properti Tumbuh, Binakarya Ekspansi

“Jadi tingkat kepatuhannya rendah,” kata Airlangga.

Menurut Airlangga, yang saat itu didampingi Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Sumbar, Insannul Kamil, salah satu pilar ekonomi itu baru dikatakan berhasil jika dia telah berkontribusi terhadap masyarakat atau negara dalam bentuk kepatuhan pajakUntuk itu, DPR RI akan mengamanden Undang-Undang Koperasi, yang saat ini sedang dalam proses

Salah satu yang akan diamandamen adalah besaran pajak Penghasilan (PPh) koperasi, yang seharusnya lebih kecil dari pajak perusahaanDimana saat ini besarnya sama dengan pajak perusahaan, yakni 28 persen“Kami sudah bicarakan ini dengan Dirjen PajakMaksimalnya, koperasi dikenakan pajak sebesar 10 persenKalau ini diberlakukan, maka di sinilah letak keberpihakan pemerintah dari segi fiskal terhadap gerakan koperasi,” sebutnya

Selanjutnya, mempermudah sarat pendirian koperasiSekarang, kata Ailangga, untuk mendirikan sebuah koperasi, dipersyaratkan anggota minimalnya sebanyak 20 orangDalam amandemen UU Koperasi yang sedang dilakukan, rencananya akan diperkecil menjadi 10 orangAmandemen tersebut, juga akan memisahkan dengan tegas, fungsi dari dewan pengawas dan eksekutif yang mengurus koperasi.

Kemudian, yang akan diamandemen adalah iuran dalam koperasi“Kami akan merubah iuran tersebut menjadi nilai sahamKarena, kalau iuran nilainya sampai kapanpun tidak akan bertambah-tambahSehingga ada agio saham yang bisa dinikmati oleh pemilik sahamNamun sifat koperasi yang satu orang satu suaran akan tetap dipertahankanJadi kalau saham seseorang lebih banyak dari yang lainnya, hak suaranya tetap sama,” ujarnya(cp/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta : Tindak Para Spekulan!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler