jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyebut pihaknya bakal memanggil Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia setelah heboh dugaan kasus penyalahgunaan wewenang.
"Kami akan panggil Pak Bahlil," kata Sugeng menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).
BACA JUGA: KPK Dalami Anak Buah Bahlil Main Mata dengan Gubernur untuk Muluskan Izin Tambang
Diketahui, Bahlil bakal dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Belakangan menyeruak informasi Bahlil menyalahgunakan wewenang sebagai ketua satgas dalam mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan.
BACA JUGA: Kritik Keras Legislator soal Satgas yang Dipimpin Bahlil, Pakai Diksi Merusak
Ketua DPP Partai NasDem itu mengaku turut mendengar penyimpangan saat Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dalam mengevaluasi IUP dan HGU milik perusahaan.
"Kami sudah dengar berbagai penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Ada yang meminta kalau mau menghidupkan kembali harus bayar sekian dan ada yang minta saham katanya," ungkap Sugeng.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Kapolri soal Kasus Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri
Namun, pria berkacamata itu belum bisa memastikan waktu pemanggilan kepada Bahlil setelah heboh dugaan penyalahgunaan kewenangan.
"Ini, kan, semuanya berproses. Ini, kan, habis merumuskan ini jadwal kegiatan, setelah abis ini rapat. Secepatnya, apalagi sudah menjadi isu kaya begini," ungkap Sugeng.
Dia sendiri beranggapan pembentukan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi mencederai tata kelola pemerintahan.
Sebab, ungkap Sugeng, tupoksi satgas tersebut dalam mengevaluasi IUP milik perusahaan melampaui tugas milik tiga kementerian.
"Kami sudah sejak awal tidak setuju yang namanya satgas. Kami kembalikan kepada ini semula," ujarnya. (ast/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... NasDem Bakal Tetap Mengajukan Hak Angket, Meski Tanpa PDIP
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan