jpnn.com - JAKARTA – Direktur Utama PT Takaras Inti Lestari (TIL), Dexter Syarif Putra mengatakan belum bisa menjelaskan secara rinci asal-usul bahan baku ekspor 400 ton Zirconium (Zr).
"Mengenai ekspor Zr saya belum bisa jelaskan. Saya akan tanya dulu anak buah saya di lapangan," kata Dexter, saat dihubungi wartawan, Minggu (18/9).
BACA JUGA: Pak Krishna Sudah Siap Hadapi Pemeriksaan Mabes Polri
Tapi dia memastikan bahwa PT TIL memiliki izin ekspor dan penambangan clear and clean (C&C) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), berlaku hingga tahun 2020.
Menyikapi hal itu, anggota Komisi Pertambangan DPR, Joko Purwanto justru mendorong kepolisian untuk mengusut sumber bahan baku ekspor 400 ton Zr tersebut.
BACA JUGA: Ssttt.... Tunggu Sebentar Lagi, Mabes Polri segera Garap Kombes Krishna Murti
"Kalau bos PT TIL tidak tahu sumber Zr yang dia ekspor, saya menduga ada masalah di sini. Jangan-jangan Zr dimaksud tidak diambil dari lahan tambangnya sendiri," kata anggota Komisi VII DPR itu.
Untuk memastikannya, ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, adalah kewenangan Polda setempat untuk menyidiknya.
BACA JUGA: Tangkap Tangan Ketua DPD, KPK Dinilai Menghamburkan Uang Rakyat
"Kalau penambangan tidak sesuai dengan aturan dan izin yang dimiliki satu perusahaan, diduga itu pelanggaran hukum," tegsnya.
Karena itu, Joko mendorong kepolisian menyidik asal-usul bahan baku Zr.
"Kalau bukan dari lokasi sendiri, dari mana? Apakah C&C, atau tidak?," tanya wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat III itu.
Kepolisian melakukan itu, ujarnya untuk proses penegakkan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta memastikan pemasukan dana untuk negara serta keamanan.
"Zr di Indonesia selalu tercampur dengan uranium. Makanya ekspor Zr jangan sembarangan. Polri harus memperjelas, berapa part per million (ppm) yang masih diperbolehkan dalam kesepakatan internasional," ujarnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW: Perwira Polri Wajib Lapor Kekayaan dan Ikut Tax Amnesty
Redaktur : Tim Redaksi