Komisi VII Endus Dugaan Korupsi Depo Balaraja

Selasa, 29 Maret 2011 – 04:10 WIB

JAKARTA - Sejak diungkap beberapa data dan faktanya oleh Gerakan Indonesia Bersih (GIB) akhir pekan lalu, kasus Depo Minyak satelit A Jakarta atau yang biasa disebut Depo Minyak Balaraja terus menguatKemarin, kalangan Komisi VII DPR bahkan langsung meresponnya dengan mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) pengusutan Depo Balaraja.

"Jika memang benar ada indikasi korupsi tentu harus diungkap secara terbuka, kalau perlu dibikin panja

BACA JUGA: Saksi Beber Cincai-cincai dengan BPK

Supaya masyarakat juga tahu siapa yang telah melakukan penyimpangan," kata anggota Komisi VII Satya W Yudha di gedung DPR, Senin (28/3/2011)


Politisi Partai Golkar ini menilai, penuntasan kasus depo Balajara sangat penting agar tidak makin mengganggu kinerja Pertamina ke depan

BACA JUGA: Kasus BB Ilegal Jangan Sampai Didiamkan

Terkait hal ini secara khusus Satya mengaku juga akan meminta kepada pihak Pertamina agar segera menginvestigasi oknum-oknum di intern Pertamina yang kemungkinan terlibat dalam menyalahgunakan kewenangan
"Masak Pertamina harus membayar sesuatu yang dokumennya tidak sesuai atau ini bisa dibilang aspal

BACA JUGA: KPK Didesak Tangkap Bonaran

Ini harus diinvestigasi," tegasnya.

Wacana pembentukan panja Depo Balaraja ini kontan mendapat support dari Gerakan Indonesia Bersih (GIB)Sebagai salah satu pihak yang kali pertama mengungkap data kasus Depo Balaraja ke publik, Koordinator GIB Adhie Massardi mengaku siap berada di belakang upaya penuntasan kasus ini bersama kalangan aktivis antikorupsi lainnya.

"Sejak awal kami sudah menduga kasus depo Balaraja sarat masalah dan berindikasi korupsiUntuk itu, rencana pembentukan panja saya kira patut diapresiasi," paparnya.

Menurut mantan juru bicara bekas Presiden Abdurrahman Wahid ini, sebenarnya bukan hanya Komisi VII saja yang punya tanggungjawab moral untuk melakukan pengawasan berikut penyelidikan terkait kasus iniBeberapa komisi lainnya yang terkait adalah Komisi III yang membidangi hukum, Komisi VI yang bermitra dengan BUMN, dan Komisi II kaitannya dengan pertanahanMereka semua, ungkap Adhie, harus bisa mengungkap kasus ini hingga terang benderang.

Dia mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan dalam kasus depo BalarajaAntara lain terkait nilai ganti rugi oleh PT Pertamina kepada PT Pandan Wangi Sekartaji (PWS) selaku pelaksana proyek yang dinilai tidak sesuai dengan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).          

Terkait hal ini, ungkapnya, ada beberapa indikasi yang harus diungkap dalam kasus tersebutDia menyebut, berdasarkan landasan hukum Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) 247/I/ARB-BANI/2007, Pertamina berkewajiban melakukan pembayaran ganti rugi sebesar USD 20 Juta dengan salah satu syarat adalah tahap kemajuan pembangunan (WIP-Work in Progress) proyek telah mencapai 29 persenNamun faktanya, PT PWS tidak dapat melaksanakan Putusan BANI, karena tidak dapat menyerahkan WIP sebesar 29 persen."Saya menduga kasus ini sarat persekongkolan untuk membobol uang rakyat di Pertamina,"tutupnya(did)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Ini Remunerasi di Kemenkum-HAM dan Kejagung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler