JAKARTA -- Saat hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin, mantan pemegang kas Pemkab Langkat Buyung Ritonga juga membeberkan modus memanipulasi laporan keuangan, dengan melakukan cincai-cincai dengan aparat pemeriksa, baik Bawasda Provinsi maupun BPKSetiap dilakukan pemeriksaan oleh Bawasda Provinsi dan BPK, selalu saja diredam dengan "uang damai".
"Dibuat rekayasa, negosiasi antara kami dengan pengawas
BACA JUGA: Kasus BB Ilegal Jangan Sampai Didiamkan
Bupati, kabag keuangan, termasuk sayaBACA JUGA: KPK Didesak Tangkap Bonaran
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi terjadi saat Syamsul masih menjadi bupati Langkat.Ide siapa cincai-cincai itu? Buyung lagi-lagi menyebut nama Syamsul
Lantaran pemeriksaan bisa "diatasi", Syamsul terus-terusan meminta pengeluaran yang menyalahi aturan
BACA JUGA: Tahun Ini Remunerasi di Kemenkum-HAM dan Kejagung
Dampaknya, ketekoran kas bertambah terus"Ketekoran masih besar karena pengeluaran-pengeluaran tetap dilaksanakanAkhirnya ketahuan di akhir 2007, seperti hasil audit investigasi BPK," kata Buyung.Hakim menanyakan untuk apa uang yang diminta Syamsul itu, Buyung menjawab tidak tahu-menahu"Saya tak pernah menanyakan ke pak SyamsulSaya langsung jalankan perintah saja," ujarnya.
Hakim Tjokorda yang terkenal galak dengan enteng menimpali"Kenapa turuti saja perintah terdakwa? Karena pimpinan? Takut digeser pula kan? Kalau tak jadi bendahara, persoalan juga kan?" cetus TjokordaBuyung tidak bereaksi.
Dalam sidang kemarin, JPU berkali-kali mengajukan pertanyaan mengenai mekanisme pengeluaran uang yang menyalahi aturanNamun, Tjokorda tidak sreg dengan pertanyaan-pertanyaan seperti itu"Yang paling tahu ya terdakwa dan saksi (Syamsul dan Buyung, red)Biarkan mereka nanti ribut, biarkan mereka berdebat," kata Tjokorda dengan nada tinggi.
Selang beberapa saat, Syamsul diberi kesempatan menanggapi keterangan BuyungHanya saja, Syamsul tidak berani mengajukan pertanyaan-pertanyaan ke Buyung"Keterangan saudara saksi ini saya bantahSaya pikir sudah cukup," ujar Syamsul singkat. Tjokorda berkomentar"Oooo..ndak nanya?" kata Tjokorda.
Usai klarifikasi bukti-bukti di meja hakim, Syamsul diberi kesempatan bicara lagiSyamsul tetap tak banyak komentar"Banyak yang tidak benarMisalnya masalah transfer-transfer, tidak semua uang dari kas atau pemerintah, tapi banyak juga yang uang saya," kata Syamsul.
Sikap Syamsul yang tak banyak mengomentari Buyung itu bertolak-belakang dengan pernyataannya pada sidang 21 Maret 2011Saat itu, Syamsul mengaku dirinya pernah diancam Buyung"Buyung mengancam," ujarnya. Hanya saja, saat itu kalimatnya sulit dipahami.
Usai sidang 21 Maret itu, wartawan minta penegasan maksud ancaman itu"Pernah ada ancaman Buyung ke saya melalui SuryaDia akan hancurkan saya," kata Syamsul singkatRupanya, Syamsul kemarin tidak berani memanfaatkan waktu yang disediakan kepadanya untuk menanyakan soal "ancaman" itu langsung ke Buyung.
Selain Buyung, tiga mantan orang dekat Syamsul juga dimintai keterangan sebagai saksiYakni dua mantan ajudan, Amril dan Danny Setiawan, serta Tukiman, yang bekerja di kediaman SyamsulKetiganya menjelaskan mengenai modus eksekusi penyerahan uang, baik dari Syamsul ke pihak lain, maupun dari pihak lain ke Syamsul.
Dalam sidang kemarin, Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Golkar, Akbar Tandjung ikut duduk di deretan kursi pengunjung, ditemani wakil bupati Tapteng terpilih, Syukran TandjungSaat Syamsul minta izin ke toilet, dengan sigap Akbar ikut keluar ruanganKeduanya pun bertemu di toilet gedung pengadilan tipikorKepada wartawan, Akbar mengaku sengaja datang untuk memberikan dukungan morilAlasannya, Syamsul merupakan gubernur dari GolkarAlasan lain, sama-sama asal Sumut
Akbar mengaku mengingatkan Syamsul agar tetap kuat"Saya bilang ke dia, supaya kau kuat, jaga kesehatan, banyak berdoaLantas dia jawab, "iya bang", gitu aja," ujar Akbar
Seperti diberitakan, sidang perdana kasus ini digelar 14 Maret 2011Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Chaterina Muliana Girsang mendakwa mantan Bupati Langkat itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp98,71 miliarDalam dakwaan primair, Syamsul diancam pidana sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman dalam pasal ini, minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun.
Sedang dakwaan subsidair, Syamsul dijerat pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan/jabatanJuga pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Harus Didorong Tuntaskan RUU KUHP
Redaktur : Tim Redaksi