jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR memberikan kesempatan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk membahas kembali bersama kementerian atau lembaga terkait aspek kelembagaan pada Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mencontohkan terkait bencana alam, tugas penanganan pengungsian dan rehab sosial diserahkan ke Kemensos.
BACA JUGA: Pemerintah Soroti Empat Isu Krusial di RUU Penanggulangan Bencana, Usulkan Sanksi Maksimal
"Sedangkan rekonstruksi bangunan diserahkan ke Kementerian PUPR," kata Ace dalam rapat kerja di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Selasa (5/10).
Dalam rapat kerja sebelumnya, Komisi VIII DPR bersama Kemensos menyepakati untuk mengakomodasi berbagai jenis bencana, yakni bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.
BACA JUGA: Baleg Menyetujui Draf RUU Penanggulangan Bencana, Ada Soal Anggaran
Oleh karena itu pembahasan kewenangan kementerian atau lembaga dalam RUU Penanggulangan Bencana perlu diperkuat agar lebih terorganisasi.
Ace menegaskan penanganan bencana harus cepat sehingga perlu ada badan yang menangani khusus.
BACA JUGA: Wagub Gorontalo: Kami Perlu Bertepuk Tangan ke Ibu Menteri Risma
"Pembagian kewenangan bisa kita tegaskan saja di dalam undang-undang ini, termasuk BNPB," kata Ace.
Mensos Risma mengatakan ketiga jenis bencana memiliki karakteristik berbeda, sehingga penanganan masing-masing berbeda.
"Sebagai contoh bencana sosial penanganan konflik yang membutuhkan waktu lama bahkan sampai 20 tahun seperti bencana sosial Maluku," kata Mensos Risma
Mensos Risma juga menyampaikan untuk penanganan bencana alam dapat di bawah koordinator Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Untuk bencana lainnya belum ada mandat yang memutuskan, seperti contohnya pandemi (bencana non alam) yang saat ini ditangani Kementerian Koordinasi Perekonomian dan Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Kemensos memberikan usulan baru RUU Penanggulangan Bencana untuk memperjelas penyebutan nomenklatur seluruh kementerian atau lembaga terkait sesuai jenis kebencanannya.
Untuk penyusunan tugas pokok dan fungsi kementerian atau lembaga dapat diatur dalam Peraturan Presiden.
"Kami meminta waktu untuk mendiskusikan ini bersama kementerian atau lembaga terkait," jelas Mensos Risma.
Wakil Ketua Komite II DPD Lukky Semen yang hadir dalam rapat tersebut juga menyepakati pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun instansi terkait perlu diperjelas dalam substansi RUU Penanggulangan Bencana. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi