jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya menyebut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut belum mengonsultasikan ke parlemen soal wacana mencoret surat rekomendasi forum kerukunan umat beragama (FKUB) sebagai izin mendirikan rumah ibadah.
"Keputusan itu tidak melalui konsultasi dulu dengan Komisi VIII DPR sehingga wajar bila menuai polemik di tengah publik," kata melalui layanan pesan, Kamis (8/8).
Belakangan, wacana pencabutan surat FKUB sebagai syarat mendirikan rumah ibadah menuai polemik di antara pejabat negara.
Gus Yaqut sebelumnya berencana mencoret surat FKUB dan pendirian rumah ibadah hanya melalui izin dari Kemenag.
BACA JUGA: FKUB Kaltim Belajar Kehidupan Kerukunan dan Moderasi Beragama dari Ganjar
Wapres RI Maruf Amin kemudian tidak sepakat pendirian rumah ibadah tanpa surat rekomendasi FKUB dan hanya dari Kemenag.
Wisnu mengatakan Komisi VIII juga belum menerima kajian dari Kemenag soal alasan mencoret rekomendasi FKUB.
BACA JUGA: Pak Ganjar Minta FKUB Jemput Bola Warga dari Gereja, Pura, dan Masjid
"Komisi VIII DPR juga belum menerima kajian dari Kemenag terkait alasan mencoret FKUB dari syarat pendirian rumah ibadah," kata legislator Fraksi PKS itu.
Dia mengatakan spirit dibentuknya FKUB untuk membantu peran pemerintah dalam melayani kepentingan umat beragama.
Wisnu mengatakan kedudukan penting FKUB ialah menjadi lembaga sipil yang berperan sebagai jembatan penghubung antara kepentingan pemerintah dan umat beragama.
Oleh karena itu, lanjut dia, pencoretan rekomendasi FKUB dari syarat pendirian rumah ibadah dikhawatirkan sebagai bentuk pelemahan lembaga sipil oleh negara dan berpotensi menimbulkan resistensi.
"Jika tidak dikelola secara hati-hati, dikhawatirkan masalah pendirian rumah ibadah bisa memicu konflik horizontal di tengah masyarakat," kata Wisnu. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ungkap Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Lewat Tes, MenPAN-RB Sepakat
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan