jpnn.com, SURABAYA - Komisi X DPR menggelar uji publik terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan dan Layanan Psikologi di Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/5).
Rancangan regulasi tersebut sebelumnya adalah RUU Praktek Psikologi, tetapi dalam perjalanannya mengalami perubahan nama sesuai dengan berbagai masukan-masukan substansi yang ada dalam RUU ini.
BACA JUGA: Terima Seabrek Laporan, Komisi III DPR Soroti Praktik Mafia Tanah di Surabaya
“Kami melihat ada tiga isu besar yang harus diselesaikan. Pertama adalah mereka butuh legalitas. Untuk butuh legalitas, maka pendidikannya juga harus legal dan harus sesuai itulah sebabnya disebutnya pendidikan,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi melalui keterangan yang diterima Sabtu (28/5).
Isi berikutnya adalah harus ada rasa aman dan harus ada yang namanya.
BACA JUGA: Ketua DPR RI dan Presiden Majelis Umum PBB Bahas Sejumlah Isu Global, Apa Saja?
"Kami menyebutnya sebagai sebuah perlindungan kepada user kepada klien, kepada masyarakat untuk menggunakan jasa psikologi, itu sebabnya kita mengatakan pelayanan,” bebernya.
Lebih lanjut Dede Yusuf menyampaikan poin yang ketiga adalah masalah organisasi mulai dari pembinaan, pengawasan fungsi, sanksi dan lain-lain, itu adanya kepada koorganisasian.
BACA JUGA: DPR Minta Masukan Peradi dalam Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata
“Ketiga isu ini akhirnya selesai dan sebelum selesai kami lempar kepada masyarakat melalui uji publik ini," terangnya.
Dia menjelaskan melalui uji publik tersebut, Komisi X DPR ingin mendengar masukan dari masyarakat terkait pembahasan RUU tersebut.
Menurut Dede Yusuf, RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi ini akan diselesaikan dalam masa sidang ini.
“Waktu kami kan sudah mau habis. Ya sudah masa sidang ini kami selesaikan karena dua minggu lagi akan sudah masuk kepada pembahasan anggaran. Jadi sebelum 2 minggu harusnya ini sudah selesai semua itu,” ujar Dede Yusuf.
Sebagai informasi, Komisi X mendapat penugasan dari Pimpinan DPR melalui Surat No.PW/00774/DPR RI/I/2021 tanggal 19 Januari 2021 untuk membahas RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi