jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI kembali menyetujui Rancangan Undang-Undang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk), setelah sebelumnya mengalami penundaan pengesahaan di Tingkat II atau Paripurna pada Selasa (11/4/2017) lalu.
Penundaan pengesahaan RUU ini karena masih adanya beberapa pasal yang harus disinkronkan kembali di pembahasan tingkat komisi. Dengan disetujuinya RUU ini, maka akan kembali diambil keputusan untuk disahkan di tingkat Paripurna DPR.
BACA JUGA: Indonesia Komitmen Dalam Pembangunan MDGs dan SDGs
Wakil Ketua Komisi X DPR sekaligus Ketua Panja RUU Sisbuk, Sutan Adil Hendra mengatakan, sebelumnya pada Selasa (4/4/2017) lalu, pihaknya sudah menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan kementerian lainnya, dan seluruhnya menyetujui untuk dibawa ke Tingkat II. Termasuk dalam pandangan mini fraksinya, seluruh partai telah menyetujui.
“Akan tetapi pada 11 April pagi hari, sebelum paripurna, kita menerima surat dari Kementerian Agama. Pada saat itu meminta agar adanya konten atau isi buku yang berkaitan dengan buku keagamaan, menjadi tanggung jawab Menteri Agama,” kata Sutan, usai raker di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).
BACA JUGA: Komisi II DPR Disambut Petani Penggarap dan Diadang Satpam
Untuk itu, masih kata Sutan, sesaat sebelum Paripurna dimulai, dilakukan lobi-lobi kepada seluruh fraksi. Lobi menyepakati masukan dari Kemenag diakomodir dengan penyesuaian di beberapa pasal. Sutan memaparkan, dalam Pasal 6 Ayat 3 RUU Sisbuk, disesuaikan bahwa buku yang bermuatan keagamaan, menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
“Hal ini telah menjadi keputusan bersama. Pandangan fraksi pun semuanya setuju. Tapi secara pengaturannya, akan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP). Oleh karenanya, hari ini kita baru saja menandatangani draft RUU Sisbuk secara utuh, dan tidak ada pihak yang keberatan,” kata politisi F-Gerindra itu.
BACA JUGA: TNI Harus Profesional Saat Pilkada
Sutan berharap, agar RUU ini segera disahkan pada Tingkat II, dan Pemerintah segera menyusun PP untuk menjalankan UU ini. Sehingga, masyarakat mendapat makna yang sangat besar dari RUU ini, karena RUU ini adalah kemaslahatan umat.
“Dengan adanya UU ini masyarakat akan mendapatkan hadirnya negara dalam memperoleh buku yang bermutu, murah dan merata,” harap politikus asal dapil Jambi itu.
Sementara itu, Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, RUU ini sebagai langkah maju dari Pemerintah dan DPR, terutama untuk lebih merapihkan buku nasional. Dengan semakin rapihnya sistem perbukuan tanah air, diharapkan ada andil atau saham dari perbukuan yang semakin signifikan dalam rangka memajukan bangsa, khususnya melalui program percepatan literasi nasional.
“Peraturan Pemerintah yang menyertai akan kita urai satu per satu. Bahkan tidak hanya ada PP, ada juga Peraturan Menteri, dan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait,” komitmen Mendikbud.
Raker diakhiri dengan penandantangan draf RUU Sisbuk terbaru oleh seluruh perwakilan fraksi dan kementerian atau lembaga terkait. Hasil raker ini akan segera dilaporkan ke Bamus, dan diagendakan dalam paripurna.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR akan Bentuk Pansus Sengketa Kewenangan Pemko Batam dan BP
Redaktur : Tim Redaksi