jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI terang-terangan menolak pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada sektor jasa pendidikan, termasuk di antaranya sekolah.
Pernyataan keberatan disampaikan seluruh fraksi saat rapat kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Selasa (15/6).
BACA JUGA: Soal Rencana Penerapan PPN untuk Sembako dan Sekolah, Begini Reaksi LaNyalla
"Fraksi PDI Perjuangan melihat PPN sekolah mengkhianati amanat konstitusi karena itu kami dengan tegas menolak," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti.
Dia meminta Nadiem Makarim bersikap tegas untuk tidak menerima usulan penarikan pajak sekolah.
BACA JUGA: Sri Mulyani Benarkan Pungutan PPN Sembako, Tetapi
Senada itu Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf berharap sikap Nadiem sama dengan dewan. Jika sekolah dipajaki, imbasnya orang tua yang kesulitan memenuhinya.
Politikus asal Jawa Barat itu mengungkapkan, saat pandemi Covid-19 banyak orang tua murid yang kehilangan pekerjaan, ekonomi morat-marit.
BACA JUGA: Kemenkeu sudah Menghubungi Pak Ganjar soal RUU Tarif PPN terkait Sembako, Ini Penjelasannya
"Untuk memenuhi kebutuhan harian saja sudah sulit apalagi kalau sekolah dipajaki. Di mana hati nurani kita kalau menambah beban orang tua yang sudah susah," ujarnya.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan Nadiem, sektor pendidikan ialah nirlaba sehingga tidak mencari keuntungan. Jika kemudian diterapkan PPN 12 persen, otomatis akan ada komersialisasi.
"Fraksi PKS menolak sektor pendidikan diterapkan PPN," tegasnya.
Menanggapi desakan Komisi X, Nadiem tidak banyak berkomentar. Dia mengaku belum mempelajari draf pajak tersebut.
"Mohon maaf saya belum baca. Nanti akan saya lihat dulu drafnya kemudian mempelajarinya," tandasnya. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad