Soal Rencana Penerapan PPN untuk Sembako dan Sekolah, Begini Reaksi LaNyalla

Jumat, 11 Juni 2021 – 23:33 WIB
LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur pajak sekolah swasta hingga sembako mendapat kritik dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

RUU KUP sudah dibawa ke DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021 yang diprioritaskan selesai untuk dapat diimplementasikan.

BACA JUGA: HNW Tolak Rencana Pengenaan PPN untuk Sembako dan Sekolah

Namun, LaNyalla menilai rencana pemberian pajak terhadap sejumlah sektor perlu ditinjau ulang.

"Aturan pemberian pajak untuk sektor pendidikan dan bahan pangan pokok sebaiknya ditinjau ulang. Saya kira kebijakan tersebut tidak tepat karena akan membebani masyarakat kecil," ujar LaNyalla, Jumat (11/6/2021).

BACA JUGA: Keras! Presiden PKS: Rencana PPN Sembako Ialah Kebijakan Tidak Pancasilais

Senator asal Jawa Timur itu meminta DPR dan pemerintah untuk mempertimbangkan rencana tersebut.

"Kami meminta kebijakan DPR dan pemerintah agar tidak menambah beban masyarakat dengan rencana pemungutan pajak pada sektor-sektor vital. Apalagi pandemi Covid-19 masih sangat berdampak terhadap kelompok masyarakat kecil," ucapnya.

BACA JUGA: Begini Seruan Kemendikbudristek untuk Seluruh Kepsek Terkait Persiapan Sekolah Tatap Muka

Untuk pajak pendidikan, LaNyalla khawatir berdampak domino, seperti dengan kenaikan biaya sekolah. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 011 Tahun 2014, kriteria jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga bimbingan belajar (Bimbel).

"Ini kan tidak elok dilakukan. Jika diimplementasikan, rasa-rasanya justru akan menjerat rakyat. Padahal anak-anak yang bersekolah swasta, tidak semuanya dari kalangan mampu. Ada sekolah-sekolah swasta yang siswanya dari kelompok masyarakat kecil, yang tidak bisa masuk sekolah negeri," kata LaNyalla.(jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler