"Sesuai amanat UU BI, seharusnya masalah divestasi BPUI dan Askrindo sudah diselesaikan pada 15 Januari 2009
BACA JUGA: Verifikasi Indover Ditetapkan 23 Desember
Karena itu, agar tidak melanggar UU, maka hari ini diputuskan agar kedua anak perusahaan tersebut dilepas ke pemerintah," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Emir Moeis, Rabu (25/11).Mengenai permintaan beberapa anggota dewan, agar dibentuk panitia kerja khusus demi mendalami BPUI, menurut Emir bisa dilakukan nanti
BACA JUGA: Pemerintah Terima Hibah Dua Anak Perusahaan BI
Kalau Panja, berarti nanti setelah masa sidang berikutnyaBACA JUGA: Sri Mulyani Bela Diri Soal Bank Century
Tapi nanti diputuskan lagi dalam rapat intern," ujarnya.Sementara, Pjs Gubernur BI, Darmin Nasution sendiri, menyatakan siap-siap saja kalau DPR ingin membentuk Panja BPUIKarena untuk Askrindo katanya relatif tidak bermasalah"Divestasi melalui mekanisme hibah itu tidak melanggar aturan undang-undang dan dibolehkanTapi kalau anggota DPR tetap ingin membuat Panja, silakan," ungkapnya pula.
Wakil Ketua Komisi XI, Melchias Mekeng pun mengatakan, tertundanya penetapan hibah BPUI dan Askrindo oleh anggota DPR periode lalu itu, adalah karena permintaan untuk melakukan pendalaman lagiDikatakanya, jika sekarang harus didalami lagi, maka tidak akan selesai-selesai juga.
"Sudah tepat itu keputusan Ketua Komisi XIKita tetapkan dulu, nanti didalami lagiKarena keduanya masih di bawah pemerintah juga," pungkasnya(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Esia Gandeng Perusahaan Rekaman
Redaktur : Tim Redaksi