Komisi XI Restui Lepas BPUI dan Askrindo

Rabu, 25 November 2009 – 13:46 WIB
JAKARTA - Setelah melalui perdebatan alot, Komisi XI DPR RI akhirnya menyetujui dua anak perusahaan Bank Indonesia dilepas ke pemerintahDengan persetujuan ini, Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) resmi menjadi perusahaan BUMN.

"Sesuai amanat UU BI, seharusnya masalah divestasi BPUI dan Askrindo sudah diselesaikan pada 15 Januari 2009

BACA JUGA: Verifikasi Indover Ditetapkan 23 Desember

Karena itu, agar tidak melanggar UU, maka hari ini diputuskan agar kedua anak perusahaan tersebut dilepas ke pemerintah," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Emir Moeis, Rabu (25/11).

Mengenai permintaan beberapa anggota dewan, agar dibentuk panitia kerja khusus demi mendalami BPUI, menurut Emir bisa dilakukan nanti
"Pendalamannya kan bisa lewat Panja atau rapat dengar pendapat (RDP)

BACA JUGA: Pemerintah Terima Hibah Dua Anak Perusahaan BI

Kalau Panja, berarti nanti setelah masa sidang berikutnya
Kalau RDP bisa dilakukan dalam kurun waktu ini

BACA JUGA: Sri Mulyani Bela Diri Soal Bank Century

Tapi nanti diputuskan lagi dalam rapat intern," ujarnya.

Sementara, Pjs Gubernur BI, Darmin Nasution sendiri, menyatakan siap-siap saja kalau DPR ingin membentuk Panja BPUIKarena untuk Askrindo katanya relatif tidak bermasalah"Divestasi melalui mekanisme hibah itu tidak melanggar aturan undang-undang dan dibolehkanTapi kalau anggota DPR tetap ingin membuat Panja, silakan," ungkapnya pula.

Wakil Ketua Komisi XI, Melchias Mekeng pun mengatakan, tertundanya penetapan hibah BPUI dan Askrindo oleh anggota DPR periode lalu itu, adalah karena permintaan untuk melakukan pendalaman lagiDikatakanya, jika sekarang harus didalami lagi, maka tidak akan selesai-selesai juga.

"Sudah tepat itu keputusan Ketua Komisi XIKita tetapkan dulu, nanti didalami lagiKarena keduanya masih di bawah pemerintah juga," pungkasnya(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Esia Gandeng Perusahaan Rekaman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler