"Ini terkait seleksi calon hakim agung
BACA JUGA: Kapolri: Nazaruddin Belum Terdeteksi
Sebisa mungkin mendapat partisipasi aktif dari sejumlah lembaga negara, terkait dengan tugas lembaga negara tersebutBACA JUGA: Pohan Anggap Nazaruddin Seperti Hantu
Itu yang akan kami minta," kata Taufiq kepada wartawan, di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu (6/7).Dikatakan Taufiq, pihaknya meminta bantuan PPATK untuk menganalisis transaksi CHA selama enam bulan ke belakang ini
Tak hanya meminta analisis transaksi keuangan para calon tersebut, KY juga meminta PPATK menganalisis transaksi keuangan keluarga inti dari ke-45 calon hakim agung
BACA JUGA: Whistleblower Dinilai Harus Dapat Hukuman Ringan
Untuk itu, KY pun memasukkan data nomor rekening yang dimiliki oleh 45 calon beserta anggota keluarga inti mereka."Mereka mencantumkan nomor rekening atas anak dan istri merekaNomor rekening anggota keluarga mereka memang kita wajibkan juga untuk dicatatkanKalau ada yang menyembunyikan, itu menjadi penilaian lain," tandasnya(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus Lumbuun: Kasus BC Tak Bisa Ditutup
Redaktur : Tim Redaksi