Komisi Yudisial Gandeng PPATK

Rabu, 06 Juli 2011 – 15:17 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat dan menganalisis transaksi keuangan Calon Hakim Agung (CHA) yang tengah diseleksi saat iniMenurut Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, langkah ini merupakan bahan bagi pihaknya untuk memberikan penilaian terhadap 45 CHA tersebut.

"Ini terkait seleksi calon hakim agung

BACA JUGA: Kapolri: Nazaruddin Belum Terdeteksi

Sebisa mungkin mendapat partisipasi aktif dari sejumlah lembaga negara, terkait dengan tugas lembaga negara tersebut
Misalnya ke PPATK, minta klarifikasi kekayaan calon, apakah rekening dari calon hakim agung itu dapat diberikan ke Komisi Yudisial

BACA JUGA: Pohan Anggap Nazaruddin Seperti Hantu

Itu yang akan kami minta," kata Taufiq kepada wartawan, di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu (6/7).

Dikatakan Taufiq, pihaknya meminta bantuan PPATK untuk menganalisis transaksi CHA selama enam bulan ke belakang ini
"Kita perlu melihat transaksi enam bulan ke belakang," ujarnya.

Tak hanya meminta analisis transaksi keuangan para calon tersebut, KY juga meminta PPATK menganalisis transaksi keuangan keluarga inti dari ke-45 calon hakim agung

BACA JUGA: Whistleblower Dinilai Harus Dapat Hukuman Ringan

Untuk itu, KY pun memasukkan data nomor rekening yang dimiliki oleh 45 calon beserta anggota keluarga inti mereka.

"Mereka mencantumkan nomor rekening atas anak dan istri merekaNomor rekening anggota keluarga mereka memang kita wajibkan juga untuk dicatatkanKalau ada yang menyembunyikan, itu menjadi penilaian lain," tandasnya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus Lumbuun: Kasus BC Tak Bisa Ditutup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler