jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, seluruh Komisioner KPU Kaimana, Papua Barat telah diberhentikan untuk sementara.
Karena tidak juga menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat, yang menyebut calon Bupati Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat sebab belum resmi berstatus sebagai mantan narapidana.
BACA JUGA: Sampai November 2015, Sudah 169 Jaksa Nakal Dipecat
"Sudah diambilalih (KPU Provinsi Papua Barat,red), lewat rapat pleno di provinsi. Hari ini (Rabu,red) mereka (KPU Papua Barat,red) berangkat (ke Kaimana,red)," ujar Hadar, Rabu (4/11).
Menurut Hadar, pengambilalihan dilakukan dalam rangka tindaklanjut. Dengan demikian, pilkada di kabupaten ini untuk sementara ditangani KPU Papua Barat.
BACA JUGA: Anggota Tembak Tukang Ojek Hingga Mati, Ini Kata Panglima TNI
Saat ditanya apakah KPU akan melaporkan para komisioner KPU Boven Digoel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKP), Hadar belum dapat memastikan.
"Kami akan kaji terlebih dahulu, kenapa mereka tidak menindaklanjuti. Ada persoalan atau ada ketakutan," katanya.
BACA JUGA: Putri Soekarno Kirim Kritik Pedas buat Pansus Pelindo II
KPU perlu melakukan kajian, karena dalam hal ini Bawaslu menurut Hadar, juga tidak secara spesifik mengeluarkan rekomendasi. Namun baru hasil kajian. Selain itu, rekomendasi juga bukan diterbitkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Boven Digoel, tapi oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat.
"KPU berupaya kordinasi dengan rekomendasi tersebut. Mereka berusaha agar panwas setempat keluarkan rekomendasi, sehingga yang perlu ditindkalnajuti klir," ujar Hadar.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat, Ini Foto Ribuan Warga yang Berdemo Menolak Pembangunan Masjid
Redaktur : Tim Redaksi