Sampai November 2015, Sudah 169 Jaksa Nakal Dipecat

Rabu, 04 November 2015 – 14:37 WIB
kantor kejaksaan agung/ dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA- Peningkatan pengawasan internal terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Mereka total telah menindak 169 oknum jaksa nakal di seluruh Indonesia. Mereka adalah oknum yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang. 

"Kalau ditotal, dari 2014 sampai 2015 ini, sudah ada 138 staf Tata Usaha (TU) dan 169 orang Jaksa nakal yang ditindak. jadi total ada 307 orang oknum ditindak," ujar Komisioner Kejaksaan Agung Indro Sugianto di Jakarta, Rabu (4/11)

BACA JUGA: Anggota Tembak Tukang Ojek Hingga Mati, Ini Kata Panglima TNI

Indro melanjutkan, khusus untuk Jaksa, dari 169 yang ditindak itu kebanyakan terlibat kasus penyalahgunaan jabatan dan wewenang, serta penggelapan bukti tindak pidana berupa uang, penggunaan narkoba dan sebagainya. 

"Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa tersebut adalah penyalahgunaan jabatan dan wewenang, tebang pilih, mengundur-memajukan penuntutan, serta penggelapan bukti tindak pidana berupa uang," tandasnya. 

BACA JUGA: Putri Soekarno Kirim Kritik Pedas buat Pansus Pelindo II

Sanksi yang dijatuhkan Kejagung, imbuh Indro, terdiri atas beberapa kategori, yaitu ringan, sedang dan berat. Untuk hukuman ringan TU 38 orang dan jaksa 58 orang; hukuman sedang TU 59 orang dan jaksa 78; serta hukuman berat TU 41 orang dan jaksa 33 orang. 

"Pelaksanaan hukuman, berupa penuruan pangkat dan jabatan selevel di bawah, pemindahan atau penurunan jabatan fungsional,  serta juga ada yang dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), " katanya. 

BACA JUGA: Lihat, Ini Foto Ribuan Warga yang Berdemo Menolak Pembangunan Masjid

Pengawasan internal merupakan komitemen dari kepala Kejaksaan Agung dalam setahun ini. Selain itu, Kejaksaan Agung juga mendorong warga masyarakat terlibat aktif mengawasi kinerja TU dan jaksa di seluruh Indonesia. 

"Semua laporan pengaduan masyarakat semaksimal mungkin ditindaklanjut dan diselesaikan. Ke depan diharapkan insan kejaksaan semakin mawas diri dan tidak lagi berhadapan dengan instrumen pengawasan internal," katanya.

Karena itu, apabila menemukan perkara hukum yang diduga ada ‘permainan’ bisa dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Agung, melaluli surat, surat elektronik (email). Mereka yang ingin melapor langsung juga difasilitasi. (dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PARAH... Mantan Menag Ini Perintahkan Penyewaan Pemondokan Haji Di Daerah Rawan Kriminalitas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler