Komisioner KPU: Kalau Begini Bubar dong Pilkadanya

Sabtu, 14 November 2015 – 01:06 WIB
Pilkada serentak 2015. Foto ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerlihatkan terdapat lima daerah yang mengurangi anggaran penyelenggaraan pilkada serentak 2015. Masing-masing Sulawesi Tengah, Konawe Utara (Sulawesi Tenggara), Minahasa Utara (Sulawesi Utara), Toraja Utara (Sulawesi Selatan) dan Bengkulu.

"Tidak menjadi baik kalau pengurangan (anggaran, red) munculnya sekarang di mana tahapan sudah berjalan.  Harusnya pada saat awal menyusun anggaran, bukan sekarang (Pemda, red) minta dikurangi begitu. Itu akan merepotkan banyak pihak,"ujar Komisioner KPU Arief Budiman, Jumat (13/11).

BACA JUGA: Bawaslu Bakal Turun Tangan Atasi Kisruh Pencoretan Calon di Pilkada Lampung Timur

Menurut Arief permintaan pengurangan anggaran pada saat tahapan sudah berjalan, akan sangat merepotkan dari sisi substansi. Termasuk bikin repot dari sisi administratif, perjanjian, maupun rekening yang sudah diregister di KPU serta banyak hal lain.

Selain pengurangan anggaran, sejumlah daerah lain kata Arief, mensyaratkan anggaran harus dipertangungjawabkan terlebih dahulu. Setelah itu baru pencairan dilaksanakan. Daerah tersebut masing-masing Banyuwangi, Kota Tomohon, kabupaten Poso, Kota Cilegon, Kabupaten Cianjur, Nunukan, Kota Surakarta dan Mamuju Utara.

BACA JUGA: Irman Gusman Nilai DPR RI Tak Adil

"Totalnya ada delapan daerah yang minta pertanggungjawaban dulu, ini yang lapor ke kita lho. Kondisi ini merepotkan bagi KPU dan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 51 tahun 2015 (tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota)," ujarnya.

Menurut Arief, dalam permendagri tersebut diatur, seluruh tahapan dilaksanakan sampai selesai. Setelah itu baru dipertanggunjawabkan. Namun yang terjadi, setelah mencairkan anggaran tahap pertama, daerah langsung meminta pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut dari KPUD. Akibatnya, ketika laporan pertangungjawaban penggunaan anggaran tahap pertama dianggap tidak beres, maka pencairan tahap ke dua kemungkinan tidak bisa dilakukan.

BACA JUGA: Dukungan Parpol Tak Dibatasi, Tirani Modal Pada Pilkada Semakin Menjadi

"Kalau begini bubar dong pilkadanya. Makanya dalam permendagri itu, tidak boleh ini (anggaran, red) diganggu sampai selesai tahapan. Setelah itu baru dipertanggungjawabkan," ujar Arief.(gir/jpnn)
    

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudirman Said tak Boleh Pertaruhkan Kredibilitas Pemerintah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler