jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Heru Budiargo menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Rabu (27/11). Ia diperiksa sebagai saksi untuk Budi Mulya yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Usai menjalani pemeriksaan, Heru mengaku dicecar penyidik soal tugas dan fungsi LPS. "Lebih banyak pada tugas dan fungsi LPS," kata Heru di KPK, Jakarta, Rabu (27/11).
BACA JUGA: Diduga Ikut Sadap SBY, Posisi SingTel di Telkomsel Perlu Dievaluasi
Heru justru membantah keterangan Wakil Presiden RI Boediono yang menyatakan penambahan dana talangan untuk Century hingga Rp 6,7 triliun itu merupakan tanggung jawab LPS sebagai pihak yang menjadi pemilik Bank Century setelah diambilalih dari pemilik lama.
Menurut Heru, dana talangan hingga Rp 6,7 triliun itu merupakan jumlah Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang dihitung dan ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai pengawas bank. LPS, lanjut Heru, hanya menjalankan mandat dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam pemberian dana talangan (bail out) sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Ingin Anggaran BPJS Dilipatgandakan
"LPS berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2004 harus melaksanakan mandat yang ditetapkan oleh KSSK maupun komite koordinasi, tidak ada opsi lain dalam melaksanakan mandat itu karena diatur dalam undang undang," kata Heru. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Kasus Dokter Ayu, Diklaim Pertama Kali di Dunia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luthfi Mengira Akan Dituntut 20 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi