Komite Banding Tak Bisa Lawan FIFA

Senin, 02 Mei 2011 – 05:25 WIB

JAKARTA - Indonesia bisa jadi tinggal menunggu hari untuk disanksi FIFAItu jika Komite Banding Pemilihan (KBP) membuat blunder dengan meloloskan nama-nama yang sebelumnya ditolak (digugurkan) oleh KOmite Normalisasi (KN) yang juga berperan sebagai Komite Pemilihan (KP)

BACA JUGA: Dari Parkir Kendaraan hingga Salah Pernyataan

Dasar ditolaknya nama-nama itu adalah surat FIFA pada 4 dan 21 April.   
    
Alasannya jelas, KBP akan dianggap melawan instruksi FIFA
Padahal yang menyetujui KBP hasil kongres 14 April lalu di Hotel Sultan Jakarta adalah FIFA. 

"Saya menghargai semua pendapat

BACA JUGA: Rachman, Rutin Konsumsi Susu Kambing Etawa

Tidak ada yang bisa menghalangi KBP membuat keputusan
Tapi jika KBP melawan instruksi FIFA bisa jadi suspend dari FIFA akan segera dijatuhkan buat Indonesia," kata Joko Driyono, anggota KN yang juga acting Sekjen PSSI kemarin

BACA JUGA: Riau Sampaikan Green PON di Konferensi Olahraga Dunia

"Tapi tentu kita semua berharap tidak akan ada sanksiCaranya kita ikuti saja instruksi  FIFA," sambungnya. 

Joko Driyono juga meluruskan pernyataan ketua KBP Ahmad Riyadh yang mengatakan jika KN mengubah time line masa sanggah dan masa bandingMenurut Joko, time line yang disusun tidak ada perubahanMasa sanggah adalah 30 April - 5 Mei dan masa banding 6-13 Mei

"Tidak ada yang berubahDari mana sumbernya jika KN mengubah time lineSampai detik ini tidak ada keputusan perubahan itu," lanjut Joko

CEO PT Liga Indonesia (PT LI) itu menegaskan jika pengumuman banding tetap pada 13 MeiSesuai jadwal, kemarin KN juga mulai menyebarkan undangan kongres kepada 101 anggota PSSI yang memiliki hak pilih

Dihubungi tadi malam, ketua KBP Ahmad Riyadh mengungkapkan jika infromasi perubahan time line itu dia dapat dari tiga anggota KN yang selama ini dikenal sebagai bagian dari kelompok 78Yaitu Siti Nurzanah, Dityo Promono, dan Satim Sofyan"Info itu saya terima dari Pak Dityo, Pak Satim, dan Bu Siti NurzanahUntuk kepastiannya besok saya akan kroscek kepada anggota KN yang lain," ujar Riyadh kepada Koran ini tadi malam
     
Riyadh membeberkan, alasan yang diberikan tiga anggota KN terkait perubahan time line itu adalah adanya bunyi salah satu pasal dalam electoral code (PO) yang mengatakan bahwa banding dilakukan maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil verifikasi"Tapi saya sendiri belum cek apa benar seperti ituSaya tidak ingin gegabah," jelas Riyadh

Tapi pria yang berprofesi sebagai advokat dan juga dosen di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo itu mengaku senang jika benar waktu banding adalah 6-13 Mei"Dengan begitu kami punya waktu cukup untuk mempelajari semua banding yang masuk sebelum membuat keputusan," paparnya.

Riyadh kembali menegaskan KBP akan bekerja profesional dan tidak ada yang bisa mengintervensi komite yang dipimpinnya"Kami ditunjuk langsung FIFA, jadi siapapun tidak berhak mengintervensi kamiKami akan bekerja sesuai aturan yang ada," cetus Riyadh(ali)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wenger: Beban Fabregas Terlalu Berat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler