Komite I DPD RI Jaring Permasalahan Pertanahan di Sulut

Selasa, 17 Oktober 2017 – 19:45 WIB
Kunker Komite I DPD di Sulawesi Utara. Foto: Humas DPD

jpnn.com, MANADO - Komite I DPD menilai saat ini skema reforma agraria yang didorong pemerintah melalui legislasi dan redistribusi lahan seluas 9 juta hektar serta pelaksanaan program perhutanan sosial seluas 12,7 hektar masih jauh dari harapan.

Oleh karena itu Komite I DPD melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Utara untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan reforma agraria.

BACA JUGA: Sambangi DPD, Belarusia Ingin Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi

Hal itu dilakukan untuk menyusun pertimbangan agar reforma agraria bisa berjalan sesuai kepentingan masyarakat.

Wakil Ketua Komite I, Benny Rhamdani, menilai belum sesuainya pelaksanaan reforma agraria terhadap target yang ditentukan disebabkan karena pemerintah tidak mampu mengidentifikasi secara jelas penghambat implementasi kebijakan reforma agraria.

BACA JUGA: DPD RI Usulkan Kuota Haji Tahun 2018 Ditambah

Untuk menyukseskan reforma agraria, dibutuhkan kemitraan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sejak awal perencanaan.

“Sejauh mana redistribusi lahan dan legalisasi aset benar-benar bisa dilaksanakan sesuai target, mencapai sasaran, prinsip dan azas keadilan terpenuhi. Jangan terjadi penyimpangan pada legalisasi aset dan redistribusi lahan. Itu justru semakin memberikan keleluasaan dan kesempatan lebih besar kepada korporasi, kelompok pemilik modal, kaum kapitalis, dan akhirnya rakyat terpinggirkan,” ucapnya saat kunjungan kerja di Aula BPN Provinsi Sulawesi Utara hari Selasa (17/10).

BACA JUGA: Pembangunan Bandara di Kayong Utara Diusulkan Masuk PSN

Benny Rhamdani menjelaskan capaian hasil reforma agraria yang dijalankan pemerintah masih tidak sesuai dengan jumlah yang ditargetkan.
Per akhir Agustus 2017 lalu, legalisasi aset mencapai 2.889.993 bidang, yaitu 508.391,11 Ha yang terdiri dari 1.327.028 KK.

Kemudian redistribusi lahan mencapai 245.097 bidang atau seluas 187.036 Ha yang diterima oleh 179.142 KK.

“Dari gambaran singkat pencapaian target tersebut, kami di DPD RI melihat bahwa pemerintah masih belum menemukan formula yang pas untuk memenuhi janji reforma agraria sesuai Nawa Cita,” imbuh sang senator tersebut.

Atas permasalahan tersebut, DPD mencatat beberapa permasalahan yang menjadi kendala dalam pelaksanaan reforma agraria.

Kendala pertama adalah sulitnya keterukuran antara rencana dan implementasi.

Proses penetapan obyek-obyek tanah yang prematur mengindikasikan bahwa perencanaan tidaklah matang.

Kendala kedua adalah, data pertanahan, yaitu menyangkut validitas data dan data di Indonesia yang belum terintegrasi, terutama data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan.

Ketiga adalah tidak diimbanginya political capacity di jajaran menteri dan birokrasi atas political will kabinet kerja Jokowi-JK terhadap reforma agraria.

Keempat, belum populernya isu reforma agraria di institusi pendidikan tinggi menyebabkan minimnya kajian ilmiah maupun ahli-ahli reforma agraria di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Senator dari Sulawesi Tenggara, Yusran A. Silondae meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait lainnya memberikan perhatian yang lebih besar terkait masalah pertanahan dalam rangka menyukseskan reforma agraria.
“Jika tidak masalah ini akan mengarah pada gangguan kamtibnas. Masukan dari Sulawesi Utara ini akan kita bawa ke tingkat nasional untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

Menurut Senator yang mewakili Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Muhammad Idris, untuk menyukseskan reforma agraria, pendataan mengenai pertanahan harus dilakukan di tingkat RT atau desa.

Jika dilakukan, maka data mengenai kepemilikan tanah yang spesifik bisa digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan terkait reforma agraria.

Sejumlah anggota Komite I DPD yang ikut kunjungan kerja tersebut adalah Benny Rhamdani, Nurmawati Dewi Bantilan, Yusran A. Silondae, Muhammad idris, AD Khaly, Jacob Esau Komigi dan Muhammad Asri Anas.

Kunker tersebut juga dihadiri Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Supardy Marbun, Kasubdit 2/Dittipidum Bareskim Polri Kombes Pol. Dani Kustoni, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Utara Freddy Kolintama, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Senator DKI Jakarta Beri Pesan Khusus Untuk Anies-Sandi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
adv_dpd  

Terpopuler