jpnn.com, KUPANG - Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana Jhon Tuba Helan menanggapi langkah sejumlah pihak yang mendeklarasikan keberadaan komite referendum NTT Jokowi tiga periode yang digelar di Kupang, Senin (21/6) lalu.
Jhon secara tegas menyatakan deklarasi tersebut melanggar konstitusi.
BACA JUGA: Panglima TNI Secara Mendadak ke Cilandak, Ada Pembatasan Akses di Sana
"Deklarasi itu sudah jelas melanggar konstitusi karena di dalam konstitusi sudah mengatur secara jelas bahwa presiden itu hanya boleh memimpin 2x5 tahun dan undang-undang mengatur itu," ujar Jhon di Kupang, Rabu (23/6).
Jhon kemudian memaparkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.
BACA JUGA: Pangdam Kasuari Langsung Kerahkan 1.234 Babinsa!
Disebutkan, presiden menjabat lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Ketentuan tersebut sangat jelas mengatur seseorang tidak diizinkan mencalonkan diri lagi sebagai presiden atau wakil presiden untuk periode ketiga.
BACA JUGA: Mohammad Assegaf Wafat, Yusril Sebut Sosok Baik Hati dan Pemaaf
"Tetapi jika ada orang atau kelompok tertentu menginginkan agar Presiden Joko Widodo menjabat di tahun (periode) ketiga maka saya katakan sekali lagi sudah jelas melanggar konstitusi," ucapnya.
Jhon lebih lanjut mengatakan, boleh saja ada pihak yang menginginkan jabatan presiden lebih dari dua kali.
Hanya saja agar dapat terwujud, harus diubah dulu konstitusi yang ada.
Menurut Jhon, untuk mengubah konstitusi tidak bisa melalui deklrasi referendum, tetapi dibahas terlebih dahulu di MPR dan membutuhkan waktu yang lama.
"Saat ini masanya reformasi, bukan Orde Baru, sehingga tidak ada namanya mengubah konstitusi melalui referendum. Lagi pula pada era reformasi ini perubahan konstitusi bukan lagi diberikan kepada rakyat tetapi dibahas MPR," pungkas Jhon.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang