jpnn.com - jpnn.com - Kebijakan membolehkan komite sekolah untuk menggalang dana, berpotensi menimbulkan masalah.
Mendikbud Muhadjir Effendi mengatakan akan melakukan pengawasan khusus. Supaya tujuan memajukan kualitas pendidikan tetap terjaga.
BACA JUGA: Jurusan IPS, Ini Pelajaran Paling Tidak Diminati
Kebijakan revitalisasi peran komite menjadi salah satu bahasan rapat antara Mendikbud Muhadjir Effendy bersama Komisi X DPR di Jakarta kemarin.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu menjelaskan, implementasi Permendikbud 75/2016 tentang komite harus dicermati.
BACA JUGA: Lulus SMA Pengin Kuliah di Luar Negeri? Baca deh...
"Saya menugaskan Itjen membuat instrumen khusus untuk mengawal kinerja komite," ujar Muhadjir.
Dia menjelaskan pemerintah memang menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Namun Muhadjir menegaskan dana BOS itu sebatas untuk menjamin sekolah bisa mengejar standar minimal layanan pendidikan.
BACA JUGA: Profesor dari Luar Negeri? Buang-buang Uang!
Untuk itu masyarakat diberi kesempatan untuk berpartisipasi melalui komite sekolah.
Muhadjir menegaskan 50 persen anggota komite adalah orangtua siswa. Sehingga bisa menjamin keberadaan komite tidak bisa disetir oleh jajaran sekolah.
"Misalnya ada voting jika keberatan terhadap kebijakan sekolah, sudah bisa veto. Karena suaranya 50 persen," katanya.
Anggota Komisi X DPR Dony Ahmad Munir mengatakan implementasi aturan baru tentang komite itu pasti menemui tantangan. Dia memprediksi bakal ada komite yang mencari celah untuk tetap memungut orangtua.
"Misalnya namanya sumbangan, tapi nominalnya disamaratakan," tuturnya. Atau kegiatan study tour yang tidak pas. Misalnya anak SMK elektronik study tour ke candi Borobudur.
Dia berharap Kemendikbud benar-benar mengawak regulasi komite itu. Sehingga semangat meningkatkan mutu sekolah melalui partisipasi masyarakat bisa dilaksanakan.
Pakar pendidikan Indra Charismiadji mengatakan saat ini adalah waktu yang tepat bagi seluruh komite menyusun kegiatan-kegiatan untuk tahun pelajaran 2017/2018.
"Kegiatan apapun dimasukkan. Paling ekstrim misalnya kursus memanah atau menunggang kuda," tuturnya.
Nah setelah didaftar seluruh kegiatan sekolah dalam satu tahun penuh, ditetapkan berapa biayanya. Kemudian dipotong dari alokasi dana BOS. Setelah itu dipotong lagi jika ada alokasi Bosda.
Kemudian jika masih ada sisa biaya yang belum tertutup, dibawa ke rapat besar yang mengundang seluruh wali murid.
"Di forum ini dijelaskan secara terbuka, untuk melaksakan seluruh kegiatan kurang sekian. Misalnya kurang Rp 500 juta," jelasnya.
Nah kemudian ditawarkan ke orangtua siswa, apakah kegiatannya dikurangi atau kesediaan menanggung bersama kekurangan anggaran itu. Sehingga komite itu bukan penentu kebijakan. Kebijakan utama tetap persetujuan orangtua siswa.
Dia juga memperingatkan jangan sampai ada kegiatan yang diada-adakan saat tahun pelajaran sudah berjalan.
Kegiatan seperti ini berpotensi menjadi "ladang" bisnis komite sekolah. Kegiatan yang mendadak muncul ini bisa berupa study tour, pembelian kendaraan operasional, dan sejenisnya. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdalah, Menteri Tolak Usulan Kenaikan Uang Kuliah
Redaktur : Tim Redaksi