jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan komitmen lembaganya untuk terus berperan aktif menyelesaikan dampak negatif yang ditimbulkan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kemenkominfo berupaya melakukan penanganan terhadap pinjol ilegal yang secara terang-terangan menyalahgunakan informasi dan transaksi elektronik sehingga menyebabkan keresahan publik.
BACA JUGA: Teroris Jangan Harap Dapat Tumbuh di Daerah ini, Ada Beginian
“Kegiatan pinjaman online tidak terdaftar atau pinjaman online ilegal dan akses penanganannya yang tidak sesuai tata aturan dapat pula dijerat sebagai tindak pidana,” ujar Johnny pada webinar 'Memilih Fintech Terpercaya di Tengah Maraknya Pinjaman Online Ilegal', dipublikasikan Sabtu (30/10).
Johnny lebih lanjut mengatakan pihaknya merujuk Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam menangani pinjol ilegal, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Niat Para Santriwati ini Belajar Mengaji, Kok Jadi Begini?
Presiden sebelumnya menyoroti tata kelola pinjol yang diperkirakan melibatkan hingga 68 juta rakyat Indonesia.
Sebagai tindak lanjut dari arahan presiden, Kemenkominfo telah melakukan moratorium pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Layanan Jasa Keuangan Pinjaman Online.
BACA JUGA: Mohon Doanya, Belasan Orang Terjebak Aliran Sungai di Padang
“Penerapan kebijakan ini akan mengiringi moratorium yang dilakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), terhadap permohonan pendaftaran penyelenggara jasa pinjaman online baru sejak 2020,” ucapnya.
Kemenkominfo juga sedang menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan moratorium bersama dengan OJK, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai institusi dalam penyelenggaraan pendaftaran sistem elektronik layanan jasa keuangan.
“Moratorium pendaftaran PSE tersebut merupakan upaya merespons dampak penyelenggaraan pinjol ilegal yang menimbulkan dampak negatif pada masyarakat,” katanya.
Menurut Menkominfo, kebijakan moratorium yang akan diberlakukan menjadi upaya terbaru mendampingi upaya pemutusan akses konten pinjol ilegal yang telah dilakukan selama ini.
Dalam kesempatan kali ini Menteri Johnny juga menyebut soal literasi dan inklusi keuangan.
Menurutnya, langkah yang dilakukan OJK dan Kemenkominfo memiliki peran krusial guna memastikan penyelenggaraan pinjol bagi masyarakat secara aman dan optimal.
“Survei nasional literasi dan inklusi keuangan yang dirilis OJK pada Desember 2020 lalu menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03 persen dari total 12.700 responden di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, survei nasional literasi digital 2020 yang dilakukan oleh Kemenkominfo menemukan tingkat literasi digital Indonesia masih di tataran sedang, di mana kemampuan untuk memilih dan mencerna informasi yang tepat harus terus ditingkatkan.
"Survei yang sama juga menunjukkan 67,8 persen dari total 1.670 responden mempercayai informasi dari sosial media memiliki data jelas dan informasi lengkap,” kata Johnny.
Johnny berharap data berbagai survei yang ada harus menjadi cerminan kemampuan masyarakat yang harus ditingkatkan dalam mengambil tindakan finansial, di tengah derasnya arus informasi melalui internet.(gir/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang