Komitmen Reasuransi Indonesia Membangun Sarana Informasi Publik yang Komprehensif

Kamis, 11 Juli 2024 – 18:06 WIB
Indonesia Re menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik untuk mempersiapkan layanan informasi publik yang terintegrasi di Indonesia Re Group, Rabu, 10 Juli. Foto: supplied

jpnn.com, JAKARTA - Menjadi bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Indonesia Re turut andil dalam menjalankan transparansi dan keterbukaan informasi sebagaimana prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Rabu, 10 Juli, Indonesia Re menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik untuk mempersiapkan layanan informasi publik yang terintegrasi di Indonesia Re Group.

BACA JUGA: Bentuk Karakter Berintegritas, Indonesia Re Gelar Pelatihan Bela Negara

Hadir dalam acara ini Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM & Corporate Secretary Indonesia Re, Robbi Y. Walid, Direktur SDM & Manajemen Risiko PT Asuransi Asei Indonesia, David Sy, Direktur Utama PT Reasuransi Syariah Indonesia, Tati Febriyanti dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Indonesia Re Group.

Keterbukaan informasi publik menjadi fokus utama bagi Indonesia Re untuk membentuk ekosistem yang transparan, akuntabel dan terintegrasi, juga merupakan kepatuhan atas prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dijalankan perusahaan untuk meningkatkan kepercayaan pemegang saham, investor, dan masyarakat serta mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

BACA JUGA: Revitalisasi Asuransi Kredit, Indonesia Re-ReINDO Syariah Sharing Session dengan Jamkrida Jabar

“Implementasi pelaksanaan layanan informasi publik yang dilakukan oleh PPID Indonesia Re ini merupakan komitmen Indonesia Re Group terhadap keterbukaan informasi publik. Upaya ini juga merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi hak atas kebutuhan informasi dan pelayanan publik yang berkaitan dengan perusahaan,” ujar Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM & Corporate Secretary Indonesia Re Robbi Y. Walid.

Menurut Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro pelaksanaan keterbukaan informasi publik di perusahaan harus didukung oleh seluruh level di perusahaan.

BACA JUGA: Gegara Perselisihan Penggunaan Gereja, Jemaat Bentrok di Jakarta Timur

“Struktur kelembagaan PPID yang kuat dan transparan akan mendorong penyampaian informasi publik yang baik, dan yang paling fundamental perlu dilakukan oleh perusahaan adalah membangun ekosistem layanan informasi yang konsisten dalam memberikan informasi kepada publik dan dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Handoko menambahkan seperti dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) perusahaan harus dilakukan secara terbuka, transparan, akuntable, adil dan memiliki integritas atau tidak memihak.

"Masyarakat berhak mengetahui informasi yang terkait pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh perusahaan. Namun informasi yang disajikan kepada masyarakat dapat disesuaikan dengan kebijakan perusahaan dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku,” sambungnya.

Salah satu bentuk komitmen Indonesia Re terhadap penerapan keterbukaan informasi publik, yaitu dengan memiliki sistem dan infrastruktur yang komprehensif dan terintegrasi.

Saat ini Indonesia Re memiliki website aplikasi e-PPID dan kantor layanan PPID yang dapat diakses oleh publik. Hal tersebut guna mendukung arahan dari Menteri BUMN Erick Thohir agar seluruh perusahaan BUMN dapat menjadi perusahaan yang informatif. 

Bagi Indonesia Re, implementasi Good Corporate Governance tidak hanya dipandang jadi bagian dari kepatuhan terhadap regulasi, akan tetapi sebagai kebutuhan dalam meningkatkan kinerja perusahaan menuju well governed company. (rhs/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikritik Wapres Terkait Kasus Pegi Setiawan, Polri Buka Suara


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler