Komjak Siap Ambil Alih Kasus DPRD Kaltim

Selasa, 28 Juli 2009 – 19:43 WIB

JAKARTA -- Kejaksaan Agung hingga kini belum menanggapi surat Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait kebijakan menghentikan penyidikan (SP3) kasus korupsi dana penunjang operasional anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim)Langkah ini disesalkan Komjak, sebab sesuai kesepakatan kedua belah pihak, Kejagung diberi waktu selama 3 bulan untuk menanggapi pertanyaan Komjak, menyusul adanya aduan dari elemen masyarakat Kaltim pada akhir Maret lalu.

"Waktu rapat dengan Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Hamzah Tadjta, Red.) minggu lalu, nggak disinggung

BACA JUGA: PKS Siap Ikuti 24 Pilkada di Sumut

Makanya kita mau plenokan," ucap anggota Komjak Mardi Prapto, kemarin
Jika tak kunjung ditanggapi, lanjut Mardi Prapto, sesuai kesepakatan tersebut, pihaknya dimungkinkan langsung melakukan penyelidikan sendiri dengan mengirim tim ke Kaltim

BACA JUGA: Pendaftaran Balon Wako Medan Februari 2010

Tapi apakah langkah ini akan segera dilakukan, hanya bisa diputuskan lewat pleno.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, menolak menanggapi hal ini
Alasannya, dia tak pernah mendapat tembusan surat rekomendasi dari Komjak tersebut

BACA JUGA: Banyak Sekolah di Timika Macet

Sikap Jasman tersebut langsung disesalkan Mardi PraptoMenurut anggota Komjak dari unsur akademisi ini, seharusnya Jasman langsung berkoordinasi dengan pihak pengawasan kenapa bisa lamban"Kasus Prita dan jaksa Urip bisa cepat, kenapa ini nggak," tegas Mardi Prapto, menyebut kasus pencemaran nama baik lewat surat ekektronik serta penyuapan jaksa yang sempat menjadi sorotan publik.

SP3 kasus korupsi DPRD Kaltim didapat anggota periode 1999-2004Mereka adalah Hermain Okol, Ipong Muchlisoni, AA Soemarsono, Agus Tantomo, Herlan Agussalim, dan Abdul HamidSetelah disidik sejak 2006, Kejaksaan Tinggi Kaltim pada Februari lalu akhirnya mengelurkan SPY dengan alasan tak cukup buktiApa yang dialami keenamnya bertolak belakang dengan 3 unsur pimpinan DPRD periode yang sama, Sukardi Jarwo Putro, Khairul Fuad, dan Kasyful Anwar.

Sampai tingkat kasasi ketiganya terbukti bersalah dan dihukum masing-masing percobaan selama satu tahun, karena bersama anggota lain ditengarai melakukan penyimpangan dana penunjang kegiatan DPRD 2000-2003 sebesar Rp 96,4 miliarJAM Pidana Khusus Marwan Effendy sempat mengatakan, SP3 dilakukan dengan pertimbangan PP No 10 Tahun 2000 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan Anggota DPRD, yang juga dijadikan salah satu dasar tuduhan korupsi, telah dianulir MAIni terbukti, MA membebaskan puluhan anggota DPRD Padang, Sumatera Barat dengan tuduhan serupa di Kaltim(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Wako Tj-Balai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler