JAKARTA -- Kejaksaan Agung hingga kini belum menanggapi surat Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait kebijakan menghentikan penyidikan (SP3) kasus korupsi dana penunjang operasional anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim)Langkah ini disesalkan Komjak, sebab sesuai kesepakatan kedua belah pihak, Kejagung diberi waktu selama 3 bulan untuk menanggapi pertanyaan Komjak, menyusul adanya aduan dari elemen masyarakat Kaltim pada akhir Maret lalu.
"Waktu rapat dengan Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Hamzah Tadjta, Red.) minggu lalu, nggak disinggung
BACA JUGA: PKS Siap Ikuti 24 Pilkada di Sumut
Makanya kita mau plenokan," ucap anggota Komjak Mardi Prapto, kemarinBACA JUGA: Pendaftaran Balon Wako Medan Februari 2010
Tapi apakah langkah ini akan segera dilakukan, hanya bisa diputuskan lewat pleno.Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, menolak menanggapi hal ini
BACA JUGA: Banyak Sekolah di Timika Macet
Sikap Jasman tersebut langsung disesalkan Mardi PraptoMenurut anggota Komjak dari unsur akademisi ini, seharusnya Jasman langsung berkoordinasi dengan pihak pengawasan kenapa bisa lamban"Kasus Prita dan jaksa Urip bisa cepat, kenapa ini nggak," tegas Mardi Prapto, menyebut kasus pencemaran nama baik lewat surat ekektronik serta penyuapan jaksa yang sempat menjadi sorotan publik.SP3 kasus korupsi DPRD Kaltim didapat anggota periode 1999-2004Mereka adalah Hermain Okol, Ipong Muchlisoni, AA Soemarsono, Agus Tantomo, Herlan Agussalim, dan Abdul HamidSetelah disidik sejak 2006, Kejaksaan Tinggi Kaltim pada Februari lalu akhirnya mengelurkan SPY dengan alasan tak cukup buktiApa yang dialami keenamnya bertolak belakang dengan 3 unsur pimpinan DPRD periode yang sama, Sukardi Jarwo Putro, Khairul Fuad, dan Kasyful Anwar.
Sampai tingkat kasasi ketiganya terbukti bersalah dan dihukum masing-masing percobaan selama satu tahun, karena bersama anggota lain ditengarai melakukan penyimpangan dana penunjang kegiatan DPRD 2000-2003 sebesar Rp 96,4 miliarJAM Pidana Khusus Marwan Effendy sempat mengatakan, SP3 dilakukan dengan pertimbangan PP No 10 Tahun 2000 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan Anggota DPRD, yang juga dijadikan salah satu dasar tuduhan korupsi, telah dianulir MAIni terbukti, MA membebaskan puluhan anggota DPRD Padang, Sumatera Barat dengan tuduhan serupa di Kaltim(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Wako Tj-Balai
Redaktur : Tim Redaksi