Pendaftaran Balon Wako Medan Februari 2010

Selasa, 28 Juli 2009 – 13:11 WIB

JAKARTA--Para politisi yang berminat menjadi orang tertinggi di Pemko Medan, Sumut, silakan mulai ancang-ancang sejak sekarangPasalnya, KPUD Kota Medan akan membuka pendaftaran bakal calon pada Februari 2010 mendatang

BACA JUGA: Banyak Sekolah di Timika Macet

Ketua KPUD Sumut, Irham Buana Nasution menjelaskan, pilkada kota Medan akan dilakukan serentak bersamaan dengan pilkada di 23 kabupaten/kota lainnya di Sumut
Habisnya masa jabatan bupati/walikota-wakil bupati/wakil walikota di 24 daerah itu, termasuk Medan, pada Juni atau Juli 2010

BACA JUGA: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Wako Tj-Balai

KPUD juga sudah memperhitungkan waktu bagi kemungkinan pilkada digelar dalam dua putaran
Untuk pencontrengan pilkada putaran pertama dijadwalkan April 2010, dan putaran kedua Mei 2010

BACA JUGA: Mendagri Setuju Percepat Pilkada Medan



"Karena waktu yang disediakan untuk proses hukum sengketa pilkada selama sebulan, tapi biasanya tidak sampai sebulan sudah selesaiDengan demikian, pemenangnya sudah bisa dilantik pada Juni 2010, dan di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis Juli, dilantik Juli," ujar Irham Buana Nasution kepada JPNN, Selasa (28/7).

Saat ditanya kapan kiranya masa pendaftaran bakal calon dilakukan, Irham menyebutkan, bulan Februari 2010Ini agar KPU punya waktu untuk mengecek dan mengklarifikasi berkas persyaratan bakal calonSesuai Permendagri Nomor 44 Tahun 2007, masing-masing KPUD sudah bisa memulai tahapan pilkadanya delapan bulan sebelumnya, atau November 2009Namun Irham mengakui, pihaknya belum melakukan sosialisasi kepada para partai politik mengenai akan dilakukannya pilkada serentak ini"Karena kita masih sibuk dengan urusan pilpres, termasuk menghadapi sengketa pilpres itu," ucapnya

Dikatakan Irham, pihaknya juga sudah mengusulkan ke KPU Pusat agar segera digelar rapat konsultasi nasional untuk persiapan pilkada 2010Rapat ini dinilai penting agar ada kesamaan persepsi mengenai aturan yang digunakanPasalnya, model pemberian suara pada pilkada mendatang tidak lagi dengan mencoblos, tapi dengan mencotrengPerubahan ini terkait dengan aturan di UU pemilu"Karena pilkada sudah menjadi rezim pemilu sehingga aturannya harus menyesuaikan dengan aturan pemilu, antara lain dengan cara mencontreng," ulasnya.

Ke-24 kabupaten/kota di Sumut yang akan melaksanakan pilkada serentak itu adalah Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Tebingtinggi, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Mandailing Natal, dan Kabupaten Tapanuli TengahSelain itu, Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Labuhan BatuPilkada di empat kabupaten/kota baru hasil pemekaran juga ikut dibarengkan yakni Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kota Gunung Sitoli, dan Kabupaten Nias Barat(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamanan Papua Ditingkatkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler