Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Wako Tj-Balai

Senin, 27 Juli 2009 – 19:29 WIB

JAKARTA -- Arah penanganan kasus dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang melibatkan Walikota Tanjung Balai, Sumut, Sutrisno Hadi, tampaknya semakin jelas dan tidak lagi terkatung-katungPerkara dugaan korupsi senilai Rp5,6 miliar itu, Senin (27/7), diekspos oleh Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Tanjung Balai, Miduk Hutapea di Kejaksaan Agung (Kejagung)

BACA JUGA: Mendagri Setuju Percepat Pilkada Medan

Miduk Hutapea menjelaskan, ekspos kasus di hadapan para petinggi Kejagung itu diperlukan agar Jaksa Agung Hendarman Supandji bisa punya dasar yang kuat untuk mengajukan izin pemeriksaan atas nama Sutrisno Hadi ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Miduk menjelaskan, dengan dipanggilnya dia ke Kejagung untuk melakukan ekpsos perkara ini, maka itu berarti kasus ini tidak akan dihentikan
Pasalnya, setelah Hendarman Supandji tahu duduk persoalannya, maka dia akan mengajukan surat izin pemeriksaan kepada presiden

BACA JUGA: Pengamanan Papua Ditingkatkan

"Jadi, ekspos hari ini hanya semacam konfirmasi saja mengenai materi perkaranya, supaya Kejaksaan Agung merasa yakin
Jadi, ini mau dilanjutkan untuk diajukan izin pemeriksaan ke presiden," ujar Miduk Hutapea kepada JPNN di Jakarta, Senin (27/7).

Miduk sendiri menyambut baik acara ekpos tertutup di Kejagung itu

BACA JUGA: Demokrat Desak Percepat Pilkada Medan

Pasalnya, dia selaku Kejari Tanjung Balai, sudah mengajukan izin pemeriksaan Sutrisno akhir 2008 silam ke KejagungHanya saja, sesuai prosedur, permohonan izin yang ditujukan ke presiden harus diajukan dan ditandatangani oleh Hendarman SupandjiDengan demikian, keterlambatan permohonan izin bukan dari dirinya, melainkan sempat mandek di Kejagung hampir setahun

"Jadi masyarakat jangan menyalahkan saya, karena saya sudah mengajukan izin ke Kejagung, tapi oleh Kejagung belum diteruskan ke presidenSetelah ekspos ini, tentunya izin akan segera disampaikan ke presiden," paparnya.

Seperti diketahui, sejak Mei 2008, Walikota Tanjung Balai Sutrisno Hadi telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana MTQ di Sumatera UtaraPenetapan status itu dilakukan Kejari Tanjung Balai setelah pada Desember 2007 dilakukan pemeriksaan terhadap panitia MTQHasil pemerikaan menemukan pelanggaran pengelolaan dan penggunaan anggaranSutrisno Hadi menyalurkan langsung dana MTQ yang bersumber dari APBD Pemprov Sumut ke rekening panitiaMestinya, kata Miduk, dana itu ditampung dulu di APBD Pemko Tanjung Balai(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Penembakan Papua Bertambah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler