Komjak Siapkan Sanksi Lebih Berat

Para Jaksa yang Terlibat Kasus Suap Urip

Rabu, 24 Desember 2008 – 06:21 WIB
JAKARTA – Komisi Kejaksaan (Komjak) tidak sependapat dengan sanksi ringan terhadap sejumlah jaksa yang terseret kasus suap USD 660 ribu dari Artalyta Suryani alias Ayin kepada Urip Tri GunawanLembaga itu akan mengeluarkan rekomendasi hukuman yang berbeda dengan yang dijatuhkan jaksa agung

BACA JUGA: SBY Natalan Bersama 6.000 Umat Kristiani

’’Kelihatannya keputusannya tidak sama
Tentu mereka harus memperoleh sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Komisioner Komjak Maria Ulfa Rombot di kantornya, Selasa (23/12)

BACA JUGA: Korban Pelanggaran HAM Curhat ke Menhan



Namun, dia masih enggan membocorkan rekomendasi sanksi dari Komjak
Menurut Maria Ulfa, pihaknya harus terlebih dahulu menerima rencana hukuman disiplin (RHD) dari kejaksaan

BACA JUGA: Kompolnas Rekap Ulang Pengaduan tentang Polri

’’Kami tidak bisa memberikan pernyataan kalau tidak ada dasarnya,’’ terangnya.

Seperti diberitakan Jawa Pos (23/12), Kejagung menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada Urip karena terbukti menerima suap dari AyinNamun, sanksi lebih ringan diterima empat jaksa senior yang diduga juga terlibatMereka adalah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman, mantan JAM Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) Untung Udji Santoso, mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus MSalim, dan mantan Kajari Jakarta Timur Joko Widodo.

Kemas mendapat sanksi berupa pernyataan tidak puas dari pimpinan karena melakukan pembicaraan dengan Ayin tentang pelaksanaan konferensi pers kasus BLBI Sjamsul NursalimSalim mendapat teguran tertulis karena menerima AyinSanksi serupa juga diterima Joko yang menerima Ayin dan mengantarkan ke atasannya, KemasSementara Untung Udji yang terlibat pembicaraan tentang rencana penangkapan Ayin tidak mendapat hukuman karena sudah mengundurkan diri saat pemeriksaan.

Maria Ulfa mengungkapkan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, Komjak hanya memberikan rekomendasiNamun, berubahnya hukuman itu juga bergantung kepada situasinya’’Putusannya menurut kami terlalu ringan atau ada KKN dalam pemeriksaan,’’ terangnyaDia lantas menegaskan masih menunggu RHD dari kejaksaan.

Dalam kesempatan itu, Maria Ulfa juga mengungkapkan kekecewaan Komjak atas respons yang diberikan kejaksaan terhadap laporan masyarakat (lapmas) yang masuk ke KomjakSepanjang 2008, Komjak menerima 424 surat lapmasDi antara jumlah itu, 251 surat diteruskan ke jaksa agung dan JAM Was.

Namun, di antara 251 surat tersebut, baru 5 surat yang diberikan tembusan sprint, 6 surat diberikan LHP (laporan hasil pemeriksaan), dan 240 surat belum ada sprint atau LHP”Dari data ini menunjukkan tidak ada keseriusanJelas kami kecewa,’’ kata Maria

Di tampat terpisah, Wakil Ketua Badan Pekerja ICW Danang Widoyoko juga menyorot kinerja KPK selama 2008Terutama penanganan kasus korupsi yang melibatkan penegak hukum, termasuk kejaksaanMenurut Danang, selama setahun ini KPK menangani 86 kasus korupsiTapi, jarang sekali ada yang menyangkut perilaku aparat penegak hukum.

Selama setahun ini hanya seorang aparat penegak hukum yang masuk jerat KPK, yakni Urip Tri Gunawan’’Ini ada apaHanya satu selama setahun yang ditangani,’’ jelasnyaSejauh ini belum ada polisi atau hakim yang masuk perangkap komisi.

Bandingkan saja dengan eksekutif, termasuk bupati, wali kota, dan pejabat eselon 1 lain yang mencapai 51 orangDanang menambahkan, penanganan anggota DPR yang cukup menyita perhatian ternyata juga hanya delapan orangDi antara kasus itu, mayoritas adalah skandal pengadaan barang dan jasa yang pembuktiannya relatif mudah’’Jarang sekali pengungkapan kasus korupsi yang sulitIni sangat kami tunggu,’’ terangnya.

Ketua KPK Antasari Azhar mengakui, penanganan KPK terhadap tindak pidana korupsi tidak berdasarkan jenis profesi.  ’’Kami tidak pernah menargetkan berapa menjaring aparat penegak hukum dalam setahun,’’ ujarnyaYang terpenting, kata Antasari, penindakan dilakukan saat ada indikasi tindak pidana’’Begitu tercium tindak pidana, kami turun,’’ ucapnya. (fal/git/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Periksa Mantan Dubes Tiongkok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler