Komjak Tindak Lanjuti Aduan Sigid

Dugaan Jaksa Rekayasa Fakta Persidangan

Rabu, 10 Februari 2010 – 07:37 WIB
JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) berjanji akan menindaklanjuti pengaduan Sigid Haryo Wibisono, terdakwa kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin ZulkarnaenNamun hal itu tidak bisa memengaruhi putusan majelis hakim terhadap Sigid.

Komisioner Komjak, Maria Ulfah Rombot mengatakan, sesuai dengan kewenangannya, Komjak hanya mempelajari pada kinerja jaksa

BACA JUGA: Belum Bebas dari Flu Burung

"Kita tidak masuk pada materi perkara, tapi menilai apakah jaksa profesional atau tidak," kata Maria Ulfah saat menerima perwakilan keluarga Sigid di kantor Komjak, Selasa (9/2).

Komjak akan melakukan pleno untuk membahas pengaduan tersebut
Selanjutnya, Komjak akan memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung

BACA JUGA: Fashion Show Dadakan di Kereta

"Nanti Jaksa Agung yang akan menindaklanjuti melalui JAM Was (jaksa agung muda pengawasan)," terangnya.

Dalam pengaduannya, Sigid melaporkan adanya manipulasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum
Manipulasi itu terdapat dalam tuntutan dan replik jaksa

BACA JUGA: Penerima Dana Bailout Sumbang SBY-Boediono

"Kami minta Komisi Kejaksaan memproses penuntut umum dan melakukan eksaminasi," kata juru bicara Sigid, Eddy Junaidi.

JPU, lanjut Eddy, telah menyebut Sigid mengenal dan bertemu dengan Jerry Hermawan Lo dan Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo"Itu sama sekali tidak sesuai dengan fakta di persidanganJaksa sangat mengada-ada dan memanipulasi fakta hukum," tegasnya.

Dia mencontohkan, dalam tuntutan disebutkan adanya fakta hukum pertemuan Sigid dengan Jerry di Kedoya Raya pada bulan Februari 2009Hal itu dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan"Saat persidangan, saksi Jerry memberikan keterangan kalau dirinya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Sigid," ungkapnya.

Contoh lain, adalah jaksa menyebut ada penyerahan uang Rp 500 juta kepada EdoMenurut Eddy, tidak pernah diungkapkan dalam persidangan Sigid bertemu dengan Edo dan menyerahkan uang"Itu menunjukkan jaksa ingin menarik keterlibatan Sigid dalam kasus pembunuhan Nasrudin," katanya.

Seperti diwartakan, JPU memberikan tuntutan hukuman mati kepada SigidTuntutan serupa juga diberikan kepada terdakwa lain, yakni Antasari Azhar dan Wiliardi WizarSementara Jerry, dituntut hukuman 15 tahun penjaraPutusan hakim bagi keempat terdakwa akan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2) besok(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Relokasi Perkantoran Jangan Rusak Gedung Sejarah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler