jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Ketua tim khusus (timsus) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kesulitan ini terjadi pada pekan pertama kasus timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu menangani kasus.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Tersangka, Komjen Agus Tegas Sampaikan Kalimat Ini
"Kami alami kesulitan karena saat olah TKP awal tidak profesional dan alat bukti pendukung sudah diambil," kata Komjen Agung Budi Maryoto di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Perwira tinggi Polri yang menjabat Irwasum itu lantas mengungkapkan pihaknya juga mendapatkan informasi dari pihak intelijen bahwa ada sejumlah personel Polri yang mengambil kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Melindungi Marwah Keluarga
"Kami dapat informasi intelijen dari Baintelkam Polri bahwa dijumpai ada beberapa personel yang diketahui ambil CCTV," ujar mantan Kakorlantas Polri itu.
Oleh karena itu, lanjut Agung, pihaknya membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap 56 anggota polisi yang diduga terlibat.
BACA JUGA: Penyidik Geledah Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ikut Menyaksikan
"Dari 56 tersebut terdapat 31 personel yang tadi disampaikan Kapolri yang patut diduga melanggar kode etik profesional Polri," kata Agung.
Jenderal polisi bintang tiga itu menyebutkan dari puluhan personel, 11 di antaranya ditahan di tempat khusus.
"Yang melakukan pelanggaran 11 dilaksanakan penempatan khusus yang tiga pati (perwira tinggi) di tempatkan di Mako Brimob Polri," ujar Agung.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerinci kesebelas polisi yang ditahan di tempat khusus itu, yakni satu bintang dua (irjen), dua orang bintang dua (brigjen), dua kombes, tiga AKBP, dua kompol, dan satu AKP.
"Kemungkinan bisa bertambah," kata mantan Kabaresrim Polri itu.
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM.
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasall 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin: Dugaan Pelecehan Seksual Gugur
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama