Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Melindungi Muruah Keluarga

Selasa, 09 Agustus 2022 – 22:59 WIB
Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis saat menyatakan dia yakin kliennya melindungi marwah keluarga dibalik pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan pihaknya menghormati penetapan tersangka atas kliennya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia menyebutkan pihaknya akan fokus terhadap langkah hukum dalam mengikuti seluruh proses penyidikan hingga persidangan.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka, Hotman Paris Bilang Begini

Arman menyakini pasti ada motif kuat yang dilakukan oleh Ferdy Sambo di balik konstruksi kasus yang telah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Namun, kami tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi muruah serta kehormatan keluarganya," ucap Arman Hanis di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

BACA JUGA: Cari Barang Bukti Tambahan di Kasus Brigadir J, Timsus Geledah 3 Lokasi Ini

Dia juga menyebutkan istri Ferdy Sambo menyampaikan kesaksian yang konsisten soal dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya.

"Kesaksian Ibu PC telah sepenuhnya disampaikan secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik," dia melanjutkan. 

BACA JUGA: Terungkap Pemilik Pistol yang Dipakai Bharada E Menembak Brigadir J, Oalah

Arman Hanis berharap laporan dugaan pelecahan seksual itu tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Tim kuasa hukum akan mencermati semua hasil pemeriksaan tersangka dan saksi yang nantinya akan diungkap dan meyakini bahwa hukum masih bisa ditegakkan," beber dia.

Tak hanya itu, Arman juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa kliennya.

"Kami juga ingin secara tulus menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya," pungkasnya. 

Sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8).

"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ucap Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Peran Ferdy Sambo Cs di Kasus Penembakan Brigadir J


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler