Komjen Agus Andrianto: 1.052 Polsek Sudah Tak Lakukan Penyidikan

Selasa, 19 April 2022 – 15:55 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan sepanjang 2021 hingga Maret 2022, Korps Bhayangkara sudah menyelesaikan 15.039 perkara dengan pendekatan restorative justice. 

"Jumlah ini meningkat 28,3 persen dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus," kata Agus dalam siaran persnya, Selasa (19/4).

BACA JUGA: Heboh Korban Begal jadi Tersangka, Kabareskrim Beri Komentar Begini  

Jenderal polisi bintang tiga ini memaparkan ada 1.052 polsek di 343 yang sudah tidak menangani proses penyidikan terkait penerapan restorative justice.

Menurut Agus, polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

BACA JUGA: 2 Begal Mati di Tangan Pria Ini, Lalu jadi Tersangka, Begini Sosoknya, Kabareskrim Buka Suara

"Polsek harus menjadi basis resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dengan cara dialog atau mediasi dalam menyelesaikan perkara ringan,” kata Agus.

Mantan Kabaharkam Polri ini mengatakan penerapan itu sesuai dengan visi yang diinginkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA: Korban Begal jadi Tersangka Di-SP3, Reza Tak Setuju Cara Komjen Agus Andrianto

Jebolan Akpol 1989 ini menyebut restorative justice menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Pasalnya, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

“Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki prinsip hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum. Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," kata Agus.

Agus menekankan tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

"Hal ini diatur dalam Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021," kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu.

Adapun tindak pidana yang tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat.

Kemudian pidana yang berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komjen Agus Minta Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal jadi Tersangka


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler