Komjen Agus Sampaikan 5 Instruksi Penting dari Kapolri soal Premanisme, Simak

Kamis, 17 Juni 2021 – 02:25 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto sampaikan instruksi terbaru kapolri soal premanisme. (Antara)

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan surat telegram berisi lima instruksi terkait pemberantasan premanisme di pelabuhan.

Instruksi tersebut bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif serta memberikan rasa aman kepada pengguna jasa dan masyarakat di pelabuhan seluruh Indonesia.

BACA JUGA: 13 Preman Ditangkap di Palembang, Setelah Pendataan Diperbolehkan Pulang

"Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif," kata Komjen Agus Andrianto, Rabu (16/6).

Telegram itu keluar atas perintah Presiden Jokowi yang meminta Kapolri segera membereskan masalah pungli dan preman-preman yang kerap melakukan pemalakan terhadap sopir truk.

BACA JUGA: Bobby Nasution: Permintaan Pak Kapolrestabes, Tutup dan Cabut Izinnya

Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada seluruh kapolda untuk menindak maraknya aksi premanisme dan pungli di kawasan pelabuhan dan sekitarnya.

Menurut Agus, aksi premanisme dan pungli tersebut menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA: Mengaku Bertugas di Mabes Polri, Alexway Malah Mau Kabur saat Dibawa ke Polda Metro Jaya

Agus menyampaikan, program pemulihan ekonomi nasional yang terus digenjot pemerintah jangan sampai terhambat oleh adanya aksi premanisme dan pungli.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut," tegas Agus.

Surat Telegram yang bersifat perintah ini menekankan lima hal yang harus dijalankan oleh para kapolda, sebagai berikut:

1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler