Komjen Agus: Timsus Bakal Evaluasi Laporan Istri Irjen Ferdy Sambo

Jumat, 05 Agustus 2022 – 00:22 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kabreskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan tim khusus (timsus) bakal mengevaluasi penanganan laporan polisi (LP) yang dilayangkan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Adapun laporan tersebut merupakan pelimpahan dari Polres Metro Jakarta Selatan soal dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan yang dilakukan Brigadir J.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo & Brigjen Hendra Masuk Daftar yang Dimutasi, Kombes Budhi?

"Kami dari timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP limpahan dari Polres ke Polda Metro," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Menurut Agus, Bareskrim Polri tengah mengusut laporan polisi yang dilakukan oleh keluarga Brigadir Yosua dan Putri Chandrawathi.

BACA JUGA: Kabareskrim Ungkap Alasan Tidak Jerat Bharada E dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Oh

Kemudian, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri didapati ada 25 personel Polri yang tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP), seperti merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti.

Untuk itu, Bareskrim Polri melakukan evaluasi terhadap laporan polisi tersebut.

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J, Timsus Garap 25 Polisi Termasuk 3 Jenderal Bintang Satu

"Akan dilakukan evaluasi oleh timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” kata mantan Kapolda Sumut itu.

Agus mengatakan hal ini dilakukan untuk melaksanakan perintah Kapolri dalam rangka membuat terang kasus ini.

“Sehingga siapa saja yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka," ujar Agus.

Ke-25 personel Polri itu berasal dari Bareskrim, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Timsus Polri.

Sebagian dari 25 personel tersebut bakal ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan.

Nantinya apabila dalam proses ditemukan pelanggaran pidana dari pada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti dan menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan akan diproses secara etik.

Menurut Agus, penyidik menunggu rekomendasi dari Irwasum yang akan menjadi dasar apakah perlu dilakukan peningkatan status terhadap 25 personel itu menjadi bagian daripada pelaku di dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ini akan menjadi landasan kami dalam melakukan proses penyidikan yang kami lakukan," kata Agus.

Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Dalam sangkaan ini terindikasi Bharada E tidak seorang diri, ada kemungkinan tersangka lain terlibat. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bharada E Buka Mulut soal Irjen Ferdy Sambo, Muncul Nama Brigadir Daden


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler