jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tim khusus (timsus) telah memeriksa 25 anggota polisi dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Insiden berdarah di rumah dinas nonaktif Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu disebut akibat baku tembak antara Brigadir dan Bharada E pada Jumat (8/7).
BACA JUGA: Polri Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Bela Diri, Andreas Silitonga Bereaksi Keras
"Jadi, tim itsus (inspektorat khusus) yang dipimpin Irwasum telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan," ucap Listyo di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).
Jenderal bintang empat itu mengatakan puluhan personel polisi tersebut diperiksa soal ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus di lokasi kejadian.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Sebut Istri Irjen Ferdy Harus Dianggap Benar, Sampai
"Beberapa hal yang kami anggap itu membuat proses olah TKP (tempat kejadian perkara, red) dan hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP, dan penyidikan," ujar Listyo.
Eks Kabareskrim itu kemudian memerinci ke-25 anggota polisi yang diperiksa tersebut.
BACA JUGA: Ternyata Brigadir J, Putri, dan Bharada E Lakukan Hal Ini Bersama, Ada PRT Juga
"Kami telah memeriksa tiga personel Pati (perwira tinggi) bintang satu, lima personel Kombes, tiga personel AKBP, dua personel Kompol, tujuh personel Pama, Bintara dan Tamtama lima personel," kata dia menambahkan.
Ke-25 orang itu berasal dari kesatuan Propam, Polres, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim.
"Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kami akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Apabila ditemukan adanya proses pidana, kami akan memproses pidana," tutur mantan Kapolda Banten itu.
Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J pada hari ini.
Berdasar pantauan di lokasi, mantan Kadiv Propam Polri itu keluar dari ruang pemeriksaan penyidik sekitar pukul 17.01 WIB.
Ferdy Sambo tampak dikawal dengan ketat oleh lima anggota provos saat berjalan menuju Toyota Kijang Innova hitam berpelat B 1226 IR.
Kepada wartawan yang sudah menunggunya, Ferdy Sambo mengaku memberikan keterangan kepada penyidik sesuai dengan apa yang diketahuinya dalam insiden berdarah di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," kata Sambo di lokasi, Kamis (4/8).
Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bharada E Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Begini Reaksi Kamaruddin Simanjuntak
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama