Komjen Arief Sidak Petugas di Pos Pengendalian PPKM Darurat Bundaran Waru

Minggu, 04 Juli 2021 – 17:31 WIB
Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulisyanto bersama jajarannya saat meninjau pos penyekatan di Bundaran Waru, Minggu (4/7). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke pos pengendalian PPKM Darurat di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Minggu (4/7).

Komjen Arief Sulistyanto melakukan sidak untuk memastikan langsung pelaksanaan Operasi Aman Nusa oleh personil Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.

BACA JUGA: PPKM Darurat di Surabaya, Pesepeda Kecele setelah Diadang Petugas, Lihat

Wilayah yang dikunjunginya tidak hanya Surabaya, tetapi juga sejumlah kabupaten/kota di Jatim.

"Sebelum ke sini, saya ke Sidoarjo dulu secara mendadak supaya tahu bagaimana kondisi wilayah penyangga Surabaya," kata Komjen Arief.

BACA JUGA: RA Dibuntuti Petugas dari Bekasi, Disergap di Pulogadung, Ini yang Terjadi

Menurut dia, penerapan PPKM Darurat di Sidoarjo sudah sesuai regulasi atau kebijakan dari pemerintah.

Objek yang esensial maupun nonesensial dinilai sudah mengikuti ketentuan PPKM Darurat.

BACA JUGA: AJL Tak Berkutik saat Petugas Datang, Baju Terapis Jadi Bukti, Hmmm

Arief menyatakan dalam PPKM Darurat ini yang terpenting bukanlah pemeriksaan, tetapi sejauh mana masyarakat menyadari bahwa kebijakan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Menurut Arief, penyekatan, pembatasan gerak, dan interaksi itu tujuannya bukan untuk menyengsarakan masyarakat, tetapi menjaga mereka agar tidak terpapar.

"Makanya pola yang dilakukan dengan cara seperti ini, karena kalau sudah terpapar bisa menularkan kepada orang lain," ucapnya.

Dalam penerapan PPKM Darurat, katanya, apabila petugas menemukan ada pelanggaran protokol kesehatan, mereka akan diberikan peringatan lisan dan tertulis.

Namun ketika ada warga yang masih membandel, maka pelanggar itu akan diberikan sanksi administratif berupa denda.

Dia mencontohkan, bila pengusaha restoran masih menyediakan fasilitas makan di tempat untuk konsumen, maka pengusahanya yang bakal kena sanksi.

"Nanti bukan pengunjungnya (yang disanksi,red), tetapi pengusaha rumah makan akan diberikan tindakan tegas. Ini untuk melindungi masyarakat. Jadi, perlu kesadaran semuanya," pungkas Arief. (mcr12/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler