jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan tragedi Bom Bali I pada 12 Oktober 2002 merupakan sejarah kelam bangsa Indonesia.
Dia menegaskan bahwa kejadian Bom Bali I pada 12 Oktober 2002 itu telah membuat dunia berduka.
BACA JUGA: Polri Beber Rekam Jejak Buronan Bom Bali I, Ternyata Zulkarnaen Juga Otak Peledakan Sejumlah Lokasi
Guna mengingat tragedi tersebut, BNPT bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar doa bersama untuk korban Bom Bali di Monumen Ground Zero Legian, Selasa (12/10) sore.
“Kejadian 12 Oktober 2002 telah membuat dunia berduka. Pulau Bali yang dikenal damai dan harmonis sebagai tempat tujuan wisata yang sangat dicintai oleh wisatawan baik domestik maupun mancanegara, menjadi porak-poranda dalam sekejap akibat diguncang oleh satu ton bahan peledak yang dengan sengaja diledakkan oleh kelompok teroris," ucap Komjen Boy Rafli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (12/10).
BACA JUGA: Wah..Pelaku Bom Bali I Nongol di Gedung DPR, Ada Apa?
Komjen Boy Rafli mengatakan bahwa kejahatan terorisme ini harus menjadi perhatian semua pihak.
Menurutnya, semua pihak harus bekerja sama dan berkolaborasi menghadapi ancaman terorisme.
BACA JUGA: Komjen Boy Rafli Sebut BNPT Punya Duta Damai di 13 Provinsi
"Kejahatan terorisme adalah kejahatan yang extraordinary (luar biasa),” kata jenderal bintang tiga itu.
Peristiwa kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan tidak boleh terulang kembali di masa yang akan datang.
Oleh karena itu, kata Boy, narasi-narasi yang BNPT bangun ialah bagaimana masyarakat bekerja sama dan berkolaborasi untuk mengatasi segala potensi ancaman yang ada.“Terutama yang berkaitan dengan benih-benih lahirnya kejahatan terorisme,” kata mantan Kapolda Papua, itu.
Komjen Boy Rafli meminta seluruh masyarakat Indonesia agar terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat barisan.
Pemerintah, organisasi masyarakat sipil, pemuka agama, tokoh masyarakat, dan juga masyarakat umum diminta untuk terus berupaya mencegah penyebaran paham radikal terorisme, baik yang dilakukan secara offline maupun online.
Komjen Boy Rafli juga menyatakan bahwa BNPT terus berupaya memberikan perlindungan bagi para korban terorisme.
BNPT, kata dia,, telah melakukan beberapa langkah konkret untuk memberikan perlindungan, pemulihan, dan kesejahteraan kepada korban dan keluarga korban.
Menurutnya, bentuk kehadiran BNPT ini dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
“Salah satu pilar RAN PE adalah perlindungan terhadap saksi dan korban dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," kata Komjen Boy Rafli Amar. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy