jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri enggan berkomentar terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilayangkan BG kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
"Kan hari ini belum selesai, tanyakan ke kuasa hukum BG. Belum tahu keputusannya, masih menunggu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie, Senin (16/2).
BACA JUGA: BG Menang, Polisi Sujud Syukur: Hidup Polri, Hidup Polri
Yang jelas, kata dia, Polri hanya menyiapkan pengamanan jalannya persidangan. Termasuk memberikan bantuan hukum melalui Divisi Hukum Polri.
"Kita hanya menyiapkan pengamanan kemudian kuasa hukum kan juga ada (dari) Kadivkum. Itu yang diberikan dari Polri," papar Rony.
BACA JUGA: Presiden Kembali Gelar Rapat di Bogor
Kata dia, sejak awal Polri sudah menghormti proses hukum. Polri juga sudah memberikan hak BG untuk mendapatkan bantuan hukum yang diberikan Polri melalui Divkum.
"Kita hormati (apapun) putusan, karena itu merupakan ranah penegakan hukum," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Budi Gunawan Kalahkan KPK di Praperadilan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Menteri Jokowi Penuhi Panggilan Komisi III
Redaktur : Tim Redaksi