Komjen Buwas: Apa Untungnya Mengkriminalisasi Novel?

Selasa, 05 Mei 2015 – 15:16 WIB
Novel Baswedan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Waseso menegaskan, tidak ada kriminalisasi dalam kasus yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Komisaris Polisi (Purn) Novel Baswedan.

Dia mengatakan, tidak ada untungnya Polri mengkriminalisasi mantan Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Bengkulu, itu dalam kasus dugaan penganiayaan atau penembakan terhadap pencuri sarang burung walet 2004 di Bengkulu.

BACA JUGA: Menteri Yuddy Ingatkan Jangan Ada Pungli di BKPM

Menurutnya, Bareskrim bekerja profesional dan ada bukti-bukti dalam menjerat Novel sebagai tersangka. Dia menegaskan, tidak ada kriminalisasi. "Oh tidaklah. Saya berkali-kali membuktikan, tidaklah. Kami, polisi apalagi Bareskrim apa sih untungnya mengkriminalisasi?" kata pria yang karib disapa Buwas ini di Mabes Polri, Selasa (5/5).

BACA JUGA: Jika Pilkada Kisruh, Fadli Zon Salahkan KPU

Komjen Buwas. Foto: dok/JPNN

Mantan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo itu pun menantang Novel untuk membuktikannya di sidang praperadilan nanti.  Sebab, tegas dia, kasus ini memang benar-benar ada. Alat buktinya maupun korbannya juga ada. "Kita siap menghadapi. Nanti dibuktikan di pengadilan dan jangan berandai-andai," ujar jenderal bintang tiga jebolan Akademi Kepolisian 1984 ini.

BACA JUGA: Pemeriksaan Alex Usman Ditunda

Menurut Buwas, tidak ada penghentian terhadap penyidikan kasus Novel. Yang ada hanya penangguhan penahanan saja, sedangkan prosesnya tetap berlanjut. "Penegakan hukum tidak boleh dihenti-hentikan begitu," kata mantan Kepala Pusat Pengamanan Internal Polri ini.

Kasus Novel mencuat pada 2012, ketika KPK menetapkan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka korupsi. Saat itu, Novel hendak ditangkap. Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu memerintahkan menangguhkan proses penyidikan kasus tersebut. Kasus itu pun tertunda. 

Pada 2015, KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan, calon Kapolri sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Kasus Novel pun kembali mencuat. Pada 1 Mei 2015 Novel ditangkap di kediamannya kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel  dibawa ke Bareskrim Polri kemudian ditahan di Mako Brimob. 

Hari itu juga Novel diterbangkan ke Bengkulu. Namun, kasus itu kembali ditangguhkan setelah lima pimpinan KPK menjadi jaminan. Saat ini kasus Novel masih terus digarap Bareskrim Polri yang membantu Polda Bengkulu. Kemarin (4/5) kubu Novel melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara dari Kejagung memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyidik polisi untuk menuntaskan kasus Novel, sesuai dengan petunjuk yang sudah diberikan jaksa.

Tony Tribagus Spontana

"Ya, kita beri kesempatan karena ini masih ranahnya penyidikan. Kita akan menunggu sampai penyidikannya selesai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (5/5). 

Nah, ia menambahkan,  ketika berkas itu sudah dinyatakan lengkap maka penuntut umum akan segera melakukan penuntutan di persidangan. "Kita akan proses cepat," ujar Tony. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fatwa MA Dinilai Paling Sakti Atasi Polemik PKPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler