Menteri Yuddy Ingatkan Jangan Ada Pungli di BKPM

Selasa, 05 Mei 2015 – 15:12 WIB
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengapresiasi inovasi layanan yang dilakukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dengan membangun sistem monitoring online.

Dengan demikian investor yang mengajukan permohonan izin dapat mengawasi sendiri proses perijinan yang diajukannya.

BACA JUGA: Jika Pilkada Kisruh, Fadli Zon Salahkan KPU

Menurut Yuddy, sistem pengawasan berbasis teknologi informasi merupakan salah satu implementasi dari reformasi birokrasi di BKPM, khususnya peningkatan pelayanan publik.

“Dengan teknologi tersebut dapat memberikan kemudahan bagi para investor. Sementara program-programnya akan diakselerasi dengan maklumat dari pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ujar Yuddy saat memberikan sambutan pada acara pencanangan ZI di lingkungan BKPM, di Jakarta, Selasa (5/5).

BACA JUGA: Pemeriksaan Alex Usman Ditunda

Ditambahkannya, karakter integritas tidak boleh abu-abu dalam mewujudkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang melayani.

“Dengan satu komitmen yang kuat dari seluruh jajaran ASN untuk meningkatkan kinerja, berdisiplin, dan memberikan pelayanan terbaik, maka semua unit dapat menjadi role model dalam pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

BACA JUGA: Fatwa MA Dinilai Paling Sakti Atasi Polemik PKPU

Lanjut Yuddy, pelayanan tidak boleh tebang pilih, apalagi menyertakan biaya-biaya di luar administrasi yang telah ditetapkan. Karena itu, BKPM harus membangun komitmen untuk tidak pandang bulu, tidak boleh pungli, dan harus ramah dalam melayani masyarakat.

Sementara itu Kepala BKPM Franky Sibarani mengakui masih adanya keluhan terhadap proses perijinan di daerah. Mengantisipasi hal tersebut, BKPM menyempurnakan call center yang ada di PTSP dan baru diselesaikan April 2015. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Beri Kesempatan Penyidik Tuntaskan Berkas Novel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler