jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Komisi Peninjauan Kembali (PK) tengah bekerja untuk meninjau kembali putusan sidang kode etik AKBP Raden Brotoseno.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Komisi PK memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan hasil tinjauan kembali putusan sidang Brotoseno itu.
BACA JUGA: Kapolri Tunjuk Wakapolri Komjen Gatot Pimpin Sidang KKEP PK AKPB Brotoseno
Komisi PK yang dipimpun Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono itu disahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (29/6).
"Sejak dibentuk Komisi PK pada 29 Juni kemarin diberikan waktu 14 Hari. Setelah itu, maka Komisi PK harus menyampaikan hasil pemeriksaan," kata Ramadhan di The Tribrata Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7).
BACA JUGA: Kombes Gatot Sampaikan Info Terbaru Kasus Pendeta Saifudin Ibrahim
Perwira tinggi Polri itu memastikan Korps Bhayangkara akan transparan kepada publik perihal hasil peninjauan kembali putusan sidang kode etik AKBP Brotoseno.
"Apa pun putusannya akan diumumkan apakah diperberat, apakah dihilangkan atau apa pun keputusannya. Kami pihak Polri tidak akan menutupi dan akan transparan kepada publik untuk menyampaikannya," ujar Ramadhan.
BACA JUGA: Sidang KKEP PK AKBP Brotoseno Bisa Ditonton Masyarakat? Brigjen Ramadhan Bilang Begini
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dipercaya sebagai pimpinan sidang KKEK PK AKBP Brotoseno.
Adapun Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto sebagai Wakil Ketua Tim Komisi PK.
Kemudian, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan Asisten Sumber Daya Manusia Polri Irjen Wahyu Widada sebagai anggota. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo Kumolo Tutup Usia, Mabes Polri Berduka, Simak Kata Irjen Dedi
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama