Sidang KKEP PK AKBP Brotoseno Bisa Ditonton Masyarakat? Brigjen Ramadhan Bilang Begini

Kamis, 30 Juni 2022 – 20:26 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Kamis (30/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk Komisi Peninjauan Kembali (PK) guna meninjau putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.

Sidang KKEP PK pun segera digelar untuk menentukan nasib AKBP Brotoseno di Korps Bhayangkara.

BACA JUGA: Kapolri Bentuk Komisi PK Kasus AKBP Brotoseno

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya masih menyiapkan teknis sidang KKEP PK AKBP Brotoseno.

Dia mengaku belum tahu apakah sidang itu akan terbuka untuk umum atau tertutup.

BACA JUGA: Soal AKBP Brotoseno, Tim Peneliti Sudah Memberi Rekomendasi kepada Kapolri, Ini Isinya

"Masalah (sidang terbuka) ditonton sama umum itu teknis," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (30/6).

Kendati demikian, lanjut Ramadhan, hasil putusan akan disampaikan kepada publik, tidak ada yang ditutupi.

BACA JUGA: Ini Sosok Jenderal yang Memimpin Evaluasi Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno

"Apa pun keputusannya Polri akan sampikan kepada publik. Bukan berarti terbuka untuk umum, ditonton orang banyak. Itu teknis," ujar Ramadhan.

Adapun perihal hasil keputusan, kata perwira tinggi Polri itu, merupakan tugas yang akan dilakukan Komisi PK.

"Apakah keputusan itu diperkuat atau diperberat atau diperingan atau pun nanti ditiadakan. Itu merupakan tugas yang akan dilakukan Komisi PK," kata Ramadhan.

Ramadhan juga mengatakan Komisi PK akan mempersiapkan sidang peninjauan kembali perihal putusan etik AKBP Brotoseno selama 14 hari ke depan.

"Kami hitung dari (tanggal) 29 Juni sampai 14 hari,  kewajiban Komisi PK untuk menyampaikan kepada publik," tutur mantan Kapolres Palu itu.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dipercaya sebagai pimpinan sidang KKEK PK AKBP Brotoseno.

Adapun Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto sebagai Wakil Ketua Tim Komisi PK, dan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan Asisten Sumber Daya Manusia Polri Irjen Wahyu Widada sebagai anggota. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigjen Ramadhan Beberkan Tugas Baru Raden Brotoseno, Ternyata


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler