jpnn.com, DENPASAR - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Petrus Reinhard Golose mengungkapkan peredaran gelap narkotika di tanah air mulai mengalami peningkatan yang signifikan.
Hal itu disampaikan Golose saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan BNN RI selama Mei dan Juni di Lapangan Tembak Polda Bali, Tohpati, Denpasar, Bali, Jumat (23/6).
BACA JUGA: BNNP Sumsel Gagalkan Pengiriman 20 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia
Golose mengatakan peningkatan angka peredaran narkotika di Indonesia dapat dilihat dari data pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan sebelas tersangka yang berhasil diungkap oleh BNN RI dengan barang bukti sabu-sabu seberat 123,13 kilogram, ganja seberat 107 gram, dan heroin 1,11 kilogram hanya dalam waktu sebulan.
Golose menyebutkan beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh BNN RI di antaranya pada Kamis (4/5), BNN RI menyita 9.007 gram sabu-sabu. Informasi tersebut pada awalnya diketahui oleh petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta yang mendapatkan barang tegahan berupa paket Aramex berasal dari kota Almaty, Kazakhstan, yang di dalamnya terdapat 46 bungkus sabu-sabu dengan berat total 9.007 gram.
BACA JUGA: BNNP Sumsel Menggagalkan Pengiriman 20 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia ke Palembang
Petugas BNN RI selanjutnya melakukan pemantauan terhadap paket yang ditujukan kepada seseorang berinisial L dengan alamat Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Namun, paket tersebut tak kunjung diambil oleh yang bersangkutan, sehingga sabu-sabu tersebut diamankan oleh petugas BNN RI.
Petugas juga menyita 268,4 gram sabu-sabu dari tersangka S di daerah Bangkalan, Madura. Kasus tersebut diungkap oleh BNN RI berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah paket berisi 16 bungkus plastik berisikan sabu-sabu seberat 268,4 gram yang dikirim dari Malaysia dengan tujuan Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
BACA JUGA: Kepala BNN Komjen Petrus Golose Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Kesultanan Ternate
Selanjutnya, kata Golose pengungkapan narkotika jenis heroin dengan berat 1.114 gram pada Selasa (9/5) dari dua orang tersangka berinisial M dan IB dengan modus heroin disembunyikan dalam rajutan karpet yang dikirim dari Karachi, Pakistan melalui jasa kiriman ekspedisi.
"Kalau kami lihat di dalam karpet. Jadi, teknologinya sudah lain lagi mereka memasukkan narkotika heroin dan kalau kami lihat dalam waktu COVID-19 itu kita jarang, boleh dikatakan tidak ada masuk heroin ke Indonesia," kata Golose.
Golose melanjutkan berdasarkan keterangan para tersangka itu, petugas selanjutnya mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu EDY dan SB yang berperan untuk mengatur pengiriman heroin. Dan memerintahkan kedua tersangka untuk mengambil dan menerima paket karpet berisi heroin.
Berikutnya, Minggu (14/5), BNN kembali menyita 395 gram ganja dengan modus operandi dengan menggunakan jasa kiriman. Tersangka berinisial RIP yang menerima paket kiriman mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya.
"Kami tahu bersama bahwa pada waktu COVID-19 boleh dikatakan hampir zero atau sangat sedikit pengiriman lewat pesawat karena jumlah penerbangan yang sangat sedikit. Ini sudah mulai masuk di era endemi seperti sekarang ini," kata Golose.
Pada Selasa (16/5), BNN Kota Jakarta Utara menangkap seorang perempuan berinisial FS di sebuah rumah di Kawasan Warakas, Jakarta Utara, yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkotika dan mendapatkan barang bukti berupa 86,39 gram sabu-sabu.
Setelah itu, pada Sabtu (20/5), petugas BNN Kota Jakarta Timur mengamankan sebuah paket berisi 107 gram ganja yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ekspedisi dengan tujuan Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Petugas melakukan penyelidikan terhadap paket tersebut, tetapi tak kunjung diambil oleh penerimanya, sehingga barang bukti narkotika diamankan oleh BNN RI.
Tak lama setelah itu, pada Rabu (24/5), BNN kembali kembali menyita 108.045 gram sabu-sabu jaringan lintas Malaysia-Surabaya yang diungkap oleh petugas gabungan di wilayah Jatikelen, Nganjuk, Jawa Timur, sekitar pukul 16.50 WIB.
Dalam kasus ini, petugas menyita 108.045 gram sabu-sabu dan mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial SY, EY, dan SU.
"Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan mengemas sabu-sabu menjadi 100 bungkus lalu disimpan di dalam perabot furniture yang dibawa dari Malaysia menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan menggunakan kontainer," kata Golose.
Saat melakukan controlled delivery terhadap kontainer berisi sabu-sabu ke sebuah gudang yang berada di wilayah Jombang, Jawa Timur, petugas mendapati para tersangka melakukan serah terima.
Selanjutnya, pada Jumat (2/6), BNN menggagalkan penyeludupan sabu-sabu seberat 5.726 gram dan mengamankan dua orang tersangka berinisial AG dan K alias A di kawasan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.
Keduanya diamankan petugas saat mengendarai mobil yang di dalamnya diketahui menyimpan sabu-sabu seberat 5.726 gram. Para tersangka merupakan jaringan sindikat narkotika Riau-Madura yang masuk melalui jalur lintas Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng BNN dan Instansi Terkait, Bea Cukai Gelar Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga