jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Muradi mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar pemerintah dalam pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.
Alasannya, perwira tinggi Polri yang akrab disapa Iwan Bule itu kini menjabat sekretaris utama Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
BACA JUGA: Berita Terbaru dari Kemdagri soal Iriawan Pj Gubernur Jabar
"Waktu itu mungkin masih Asisten Operasi Kapolri, masih bagian terintegrasi dari Polri, tentu tidak boleh. Nah, sekarang kan sudah Sestama Lemhanas," ujar Muradi saat dihubungi, Selasa (19/6).
Pengajar di Universitas Padjajaran ini menilai, kemungkinan ada beberapa alasan pemerintah mengangkat Iwan Bule sebagai Pj Gubernur Jabar.
BACA JUGA: Fraksi PD Dorong Bentuk Pansus Hak Angket Pj Gubernur Jabar
Antara lain, Iriawan merupakan mantan Kapolda Jabar dan putra asli Jabar. Pengangkatan Iwan Bule untuk mengantisipasi kondisi yang ada di Jabar. "Bisa jadi mendalami konteks tertentu, misalnya daerah rawan konflik," ucapnya.
Menurut Muradi, Jabar sangat dekat dengan DKI Jakarta. Sangat penting menempatkan penjabat yang mampu menjaga kondusifitas selama pelaksanaan Pilkada Jabar berlangsung.
BACA JUGA: Golkar: Jangan Sedikit-sedikit Angket
"Pemerintah pusat juga tentunya ingin penjabat gubernur yang selaras dengan kebijakan politik dari pemerintah pusat," katanya.
BACa JUGA: Berita Terbaru dari Kemdagri soal Iriawan Pj Gubernur Jabar
Muradi lebih lanjut mengatakan, masyarakat juga perlu tahu bahwa posisi penjabat gubernur bukan merupakan jabatan publik yang berdurasi lama. Maksimal hanya enam bulan dan itu pun dalam momen tertentu, yaitu pilkada.
"Saya kira mekanisme itu menjadi kebijakan presiden untuk menentukan penjabat di beberapa tempat. Kalau untuk Jabar yang dipilih Iwan Bule, mungkin ada unsur mungkin dia bekas Kapolda dan memang orang Jabar," pungkas Muradi. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komjen Iriawan Pj Gubernur Jabar, Polri yang Rugi
Redaktur & Reporter : Ken Girsang