Komjen Listyo Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Habib Rizieq Shihab

Senin, 21 Desember 2020 – 21:25 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, tiga penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Habib Rizieq Shihab segera dituntaskan.

Penuntasan ini dilakukan setelah kasus diambil alih penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: BIN Sebut FPI Sebar Hoaks, Begini Keadaan Rizieq, FPI Klaim Didukung Kedubes Jerman

"Mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri dan segera akan kami tuntaskan,” ujar Sigit kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/12).

Diketahui, ketiga perkara yang diambil alih merupakan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Yaitu, dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta, Megamendung, Bogor dan Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra Diminta Membela Habib Rizieq, Jawabannya Tegas, Menohok

Kasus tersebut diambil alih dengan alasan efektivitas dan efisiensi karena meliputi dua wilayah hukum polda. Selain itu, ada pelaku yang terindikasi hampir sama di tiga perkara tersebut.

"Untuk permudah dan efektifkan penyidikan maka kasus kami tarik ke Bareskrim. Kasus itu antara lain adalah, pelanggaran prokes yang ditantani Polda Metro terkait Petamburan yang saat ini sudah naik sidik kemudian pelanggaran prokes di Megamendung dan RS Ummi yang ditangani Polda Jabar," ujar Sigit.

BACA JUGA: Ssttt, Ada Bukti Baru dari Keluarga Enam Laskar FPI untuk Komnas HAM

Sementara itu, Bareskrim juga mengambil alih kasus dugaan pelanggaran prokes di Kabupaten Tangerang. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

“Pelanggaran prokes di wilayah Kabupaten Tangerang saat ini proses lidik dan sedang proses dan asistensi oleh Bareskrim Polri oleh karena itu terkait 3 kasus itu mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri," tandas Sigit. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler