jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Komjen Sutarman mengingatkan para pelaku usaha untuk berhati-hati melakukan transaksi bisnis melalui internet dan email. Hal tersebut disampaikannya menyusul penangkapan terhadap 25 warga negara asing yang melakukan pembajakan terhadap email dua pengusaha asal Indonesia dan Belgia pada Kamis, (31/10). Selain berhati-hati, Sutarman mengingatkan agar pemerintah Indonesia waspada terhadap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia. Dikhawatirkan, Indonesia dijadikan ladang kejahatan WNA.
"Kita harus mengawasi masuknya orang-orang asing ke Indonesia yang melakukan kejahatan seperti ini. Email hijacking seperti ini sangat berbahaya," kata Sutarman di kantornya, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (31/10).
BACA JUGA: Perlindungan Korban Kejahatan HAM Belum Maksimal
Menurut Sutarman, untuk kasus pembajakan email ini diduga pelaku sudah meraup keuntungan hingga Rp 30 miliar. Namun, itu baru perkiraan sementara berdasarkan laporan korban. Dari hasil pemeriksaan selanjutnya, akan ditelusuri jumlah korban yang telah dibajak oleh sindikat tersebut dan keuntungan lainnya yang diperoleh.
Atas perbuatan para pelaku ini, kata Sutarman, kepolisian akan menjerat mereka dengan Undang-Undang ITE 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 tahun 2010.
BACA JUGA: Polisi Akan Panggil Piyu
"Dia bisa melakukan penipuan kejahatan menggunakan email seseorang yang dia bajak kemudian dibajak diambil datanya berbagai cara dilakukan dan akhirnya dia gunakan untuk menakuti-nakuti dan sebagainya. Ini harus kita awasi dan kita tindak tegas," tandas Sutarman. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Ancam Pidanakan Penyebar Video Mesum Siswa SMP
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Pemerintah Bahas Lagi Standarisasi Upah Buruh
Redaktur : Tim Redaksi