Komjen Wahyu Widada Pimpin Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Putra

Selasa, 30 Mei 2023 – 12:48 WIB
Irjen Teddy Minahasa Putra. ANTARA/HO-Polda Sumbar

jpnn.com - JAKARTA - Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra, Selasa (30/5).

Sidang itu digelar di Ruang TNCC Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Lantai 1, Mabes Polri, Jakarta.

BACA JUGA: Jalani Sidang KKEP, Irjen Teddy Minahasa Nasibnya di Tangan 5 Jenderal Ini, Siapa?

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Wahyu Widada ditunjuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Komisi Kode Etik Polri dalam sidang terhadap Irjen Teddy Minahasa tersebut.

Selain Wahyu Widada selaku ketua Komisi Kode Etik Polri, sidang etik itu juga dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

BACA JUGA: Prof Nur Basuki Mengingatkan Hakim Sidang Banding Jeli Melihat Kasus Teddy Minahasa

Tornagogo sudah beberapa kali memimpin sidang kode etik Polri, terutama pada kasus perintangan keadilan (obstruciton of justice ) terhadap sekitar 25 personel Polri yang melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023, pukul 09.30 WIB, dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

BACA JUGA: Kubu Teddy Minahasa Mencurigai ada Kejanggalan di Pengajuan Banding JPU

Sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa juga diikuti anggota komisi, yakni Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Albert Rodja, dan Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri.

“(Dalam) pelaksanaan sidang hari ini, terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli yang dihadirkan," ungkap jenderal bintang satu itu.

Agenda sidang etik tersebut ialah pemeriksaan saksi, terduga pelanggar, pembacaan tuntutan serta nota pembelaan.

“Yang terakhir, pembacaan putusan,” tegas Ramadhan.

Irjen Teddy Minahasa merupakan perwira tinggi Polri yang terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Mantan ajudan Wakil Presiden Ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla itu divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler