Prof Nur Basuki Mengingatkan Hakim Sidang Banding Jeli Melihat Kasus Teddy Minahasa

Rabu, 17 Mei 2023 – 19:12 WIB
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa saat jalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). ANTARA/Walda

jpnn.com, JAKARTA - Guru besar ilmu hikum pidana UNAIR Nur Basuki Minarno mengingatkan hakim di tingkat banding dalam perkara Teddy Minahasa bisa menentukan putusan sesuai fakta persidangan. 

Dia mengatakan itu menyikapi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan banding vonis seumur hidup terhadap Teddy Minahasa dalam perkara peredaran narkoba. 

BACA JUGA: Pengacara Teddy Minahasa Soroti Uji Lab Perbandingan yang Tak Ada di Kasus Narkoba

Selain JPU, pihak pengacara terdakwa pun turut mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy. 

"Dalam menentukan putusan (hakim) harus berdasarkan fakta-fakta yang ada di dalam persidangan," kata Basuki dalam keterangan persnya, Rabu (17/5).

BACA JUGA: Soal Vonis Teddy Minahasa, Reza Indragiri Khawatirkan Hal Ini

Dia mengatakan banyak celah yang perlu dijawab hakim di tingkat banding dalam memutus perkara peredaran narkoba terhadap Teddy. 

Terlebih, vonis hakim dalam sidang tingkat awal atau di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkesan hanya menyadur replik dari JPU. 

BACA JUGA: Soroti Vonis Teddy Minahasa, Prof Nur Basuki: Harus Pembuktian Ulang di Sidang Banding

"Analisis saya bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini, kan, fakta-fakta yang copy paste dengan tuntutan maupun repliknya jaksa," tuturnya.   

Basuki mengatakan hakim di tingkat banding bisa lebih cermat melihat fakta-fakta persidangan yang kembali diungkapkan pihak Teddy Minahasa. 

"Makanya saya berpendapat, semestinya nanti di dalam persidangan di pengadilan tinggi atau pengadilan banding, fakta-fakta itu harus diungkapkan kembali sehingga hakim perlu memeriksa fakta-fakta itu kembali," ucapnya. 

Misalnya, kata Basuki, hakim bisa jeli mengungkap kebenaran soal terjadi atau tidaknya penukaran sabu dengan tawas. 

"Dari dokumen yang ada itu, kan, masih ada pertentangan, masih ada penukaran sabu, hanya dari sisi terdakwa masih mengatakan tidak ada penukaran sabu. Sebenarnya yang mana, apa mau dibiarkan begitu," ujar dia. 

Menurut Basuki, mengkaji kembali secara cermat fakta persidangan bisa mengungkap kebenaran dalam perkara narkoba yang menyeret Teddy. 

"Kalau masih tidak membuka kembali perkara itu, artinya tidak ada niat dari hakim untuk membuka kasus dengan terbuka. Artinya masih meragukan. Kan hakim dalam proses perkara harus yakin, kalau dari fakta yang ada masih meragukan, artinya dia harus melakukan suatu upaya agar tidak ragu," ujar Basuki. (ast/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler